MANGUPURA, BALIPOST.com – Sempat mengamuk dan bahkan sempat diajak ke RSJ, petugas Satpol PP menyerahkan orang asing asal Rusia, OC (40) ke petugas Imigrasi Denpasar. Selanjutnya petugas imigrasi membawa turis yang meresahkan itu ke Rudenim di Jalan Uluwatu, Jimbaran, untuk ditahan.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli, Manihuruk, Rabu (1/9) mengatakan penahanan dilakukan Selasa (31/8) pada sore hari. “Yang bersangkutan patut diduga telah melakukan kegiatan membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan,” tandas Jamaruli.
OC masuk ke Indonesia pada Desember 2020 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang masa berlakunya hingga 6 Oktober 2021. Karena yang bersangkutan terbukti melanggar Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif Keimigrasian yaitu dengan menempatkannya di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
WN Rusia itu ditahan hingga menunggu proses pendeportasian. Pada hari yang sama terdapat deteni WNA Jerman yang ditempatkan dalam Rudenim untuk menunggu pendeportasian. (Miasa/balipost)