DENPASAR, BALIPOST.com – Bertepatan dengan Hari Suci Pagerwesi, Gubernur Bali, Wayan Koster meresmikan Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung yang ditandai dengan penandatanganan Prasasti bersama Bandesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, Rabu (1/9).
Peresmian Gedung MDA Kabupaten Badung dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Putu Parwata, Dandim 1611/Badung, Kolonel Infantri I Made Alit Yudana, Polres Badung, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (Dinas PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, Bendesa Madya MDA Kabupaten Badung, A.A. Putu Sutarja, Pasikian Pacalang Bali MDA Provinsi Bali, dan Pasikian Yowana Bali MDA Provinsi Bali dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pembangunan Gedung MDA Kabupaten Badung yang merupakan implementasi nyata dalam visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru ini secara rinci dibangun di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Bali dengan Luas tanah 2.540 M2 (2.54 are). Bangunan MDA Kabupaten Badung yang memiliki dua lantai ini didesain bergaya arsitektur Bali dengan luas keseluruhan bangunan 246 M2. Anggaran yang dihabiskan sebesar Rp 3,3 Miliar yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Hutama Karya. Bangunan ini dikerjakan selama 150 hari, mulai bulan akhir Januari 2021 dan selesai pada bulan Juni 2021.
Komitmen Gubernur Koster dalam menguatkan Desa Adat, sudah mulai dilakukannya saat menjadi Anggota DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan dengan menyusun UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Saat itu, Saya memasukan BAB khusus dalam UU Desa ini, yakni di BAB XIII isinya Ketentuan tentang Desa Adat di Seluruh Indonesia,” ujarnya saat berpidato.
Perjuangannya dalam menguatkan Desa Adat di Bali, dikatakan telah dilalukan semenjak dilantik menjadi Gubernur Bali, yang diawali dengan terbitnya Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali. Gubernur Koster juga tercatat dalam sejarah Pemerintahan di Provinsi Bali, karena berhasil membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bernama Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA). Dimana Dinas PMA merupakan satu-satunya Dinas yang ada di Indonesia dengan memiliki tugas menata Pemerintahan, Perekonomian, Pemajuan, dan Pembangunan Desa Adat di Pulau Bali.
“Alasan Saya menguatkan Desa Adat di Bali, karena keberadaan Desa Adat sangatlah lengkap, mulai dari memiliki wilayah, masyarakat (Krama,red), mempunyai organisasi untuk mengelola pemerintahan, memiliki lembaga untuk mengurus legislasi-nya (Sabha Desa,red), ada lembaga peradilan (Kertha Desa,red) dan mempunyai kewenangan untuk menyusun aturan yang disebut Awig awig dan Pararem,” tegas Gubernur jebolan ITB Bandung ini.
Diakhir pidatonya, Gubernur Koster mengungkapkan rasa bahagianya karena bisa meresmikan Gedung MDA Kabupaten Badung di hari yang baik ini, yakni tepat pada Hari Pagerwesi. “Saya berharap Bendesa Madya MDA Kabupaten Badung dapat memfungsikan dengan baik Gedung MDA tersebut, agar dapat memperkuat keberadaan 122 Desa Adat di Kabupaten Badung. Saya juga berharap MDA Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bali betul-betul dapat menjalankan fungsinya dengan sebaik-baiknya. Kalau Bali sudah kuat adatnya, maka agama dan budaynya akan terjaga. Tiga pilar (Adat, Agama, dan Tradisi dengan Budaya,red) ini yang menjadi fundamentalnya kehidupan masyarakat Bali,” pungkasnya.
Sementara itu, Bandesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet mengatakan Gedung MDA Kabupaten Badung ini sangatlah keren. “Kalau tidak ada Gubernur Bali, Wayan Koster maka tidak ada yang namanya Perda tentang Desa Adat di Bali hingga Gedung MDA yang monumental seperti ini. Suksma dahet, ini Kita jadikan semangat mengajegkan adat istiadat, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali,” ujar Bandesa Agung MDA Provinsi Bali.
Sampai saat ini sudah ada tujuh Gedung MDA Kabupaten/Kota di Bali dengan dua lantai yang diresmikan oleh Gubernur Koster dari awal tahun 2021. Yaitu Gedung MDA Kabupaten Jembrana, Gedung MDA Kabupaten Tabanan, Gedung MDA Kabupaten Buleleng, Gedung MDA Kabupaten Karangasem, Gedung MDA Kota Denpasar, Gedung MDA Kabupaten Bangli, dan yang terbaru Gedung MDA Kabupaten Badung.
Dalam mewujudkan Gedung MDA Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali sama sekali tidak menggunakan dana APBD. Namun memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan bantuan swasta, kecuali Kabupaten Gianyar yang menggunakan anggaran APBD. (Winata/Balipost)