dr. Ida Komang Upeksa. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kewajiban Kabupaten Gianyar memberikan insentif kepada tenaga kesehatan (Nakes) berkisar Rp 3 miliar per bulan. Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar, dr. Ida Komang Upeksa, Rabu (1/9) mengatakan nakes yang mendapatkan insentif ini hanya nakes yang kontak atau memberikan perawatan kepada pasien COVID.

Diungkapkannya, tidak semua nakes mendapatkan insentif COVID. Seperti dokter spesialis bedah jika tidak merawat pasien COVID tentu tidak mendapatkan insentif nakes.

Ia menjelaskan insentif nakes ini diberikan kepada nakes yang memberikan perawatan di ruang isolasi COVID, rawat inap dan UGD yang melakukan perawatan pasien COVID. Sementara nakes yang melayani pasien di ruang perawatan umum tentunya tidak mendapatkan insentif nakes.

Baca juga:  Penerima BLT di Gianyar Dikeluhkan Tak Tepat Sasaran

Berdasarkan informasi yang diterima, Kabupaten Gianyar sudah membayar insentif nakes sampai bulan Juni 2021. Kewajiban Gianyar dalam pembayaran insentif nakes berkisar Rp 3 miliar per bulan.

Saat ini Pemkab Gianyar masih mengecek apakah ada kesalahan pemasukan data ke sistem sehingga Kemendagri menyampaikan Gianyar belum memenuhi kewajiban dalam pembayaran insentif nakes.

Penerima insentif nakes di Kabupaten Gianyar TA 2021 dari Januari sampai dengan Juni terdiri dokter spesialis : 149 orang, dokter umum dan gigi : 209 orang perawat dan bidan : 957 orang, tenaga kesehatan lainnya : 848 orang. Jumlah total innakes yang sudah menerima dari Januari sampai dengan Juni adalah 2.162 orang dengan besar dana Rp 12.320.535.990.

Baca juga:  Tiga Ratus Penari Inti Rejang Ratu Segara Dipasupati

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menegur 10 orang Wali Kota/ Bupati yang belum membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan (Nakes) yang bertugas dalam penanganan Covid 19. Dari 10 orang yang kena tegur, salah satunya yakni Bupati Gianyar.

Terkait belum dibayarnya insentif nakes tersebut, Bupati Gianyar Made Mahayastra, menyampaikan telah bersurat ke staf Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pajahitan. Bupati Mahayastra, menyampaikan insentif nakes di Gianyar tersebut telah dibayarkan secara bertahap. Pembayaran insentif nakes ini, melalui pengajuan amprah dari rumah sakit bersangkutan. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Begini, Aturan Denda Tak Pakai Masker dan Langgar Prokes di Pergub 46 Tahun 2020

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *