DENPASAR, BALIPOST.com – Dielenschneider (29), lelaki kelahiran Kota Dortmound, Jerman, Rabu (1/9) malam sekitar pukul 21.05, akhirnya dideportasi dari Indonesia. Ia dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.
“WNA Jerman dideportasi dengan penerbangan TK57 dan TK1523 dari Jakarta – Istanbul – Jerman,” ucap Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Kamis (2/9).
Deportasi dilakukan atas pelanggaran keimigrasian. Sebelumnya, Dielenschneider divonis bersalah dan dihukum selama empat tahun penjara dalam kasus ganja. Dia ditangkap di Perumahan Pering River Gianyar oleh petugas Polda Bali.
Oleh pengadilan, dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. Dielenschneider dihukum selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan. Sebelum bebas, terpida menjalami bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 27 Mei 2020. Dielenschneider kemudian diserahterimakan sebagai Klien Bapas Kelas I Denpasar dengan penjamin adalah istrinya, NDMCK.
Ia menjalani bimbingan selama satu tahun, tiga bulan empat hari di Banjar Dinas Batuaji Kelod, Desa Batuaji, Kerambitan, Tabanan. Dia selesai masa bimbingan di Bapas Denpasar pada 31 Agustus 2021. (Miasa/balipost)