Dua anggota Kodim 1609/Buleleng dikenai disiplin militer karena kasus dugaan pemukulan warga di Sidatapa. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tindakan pemukulan seorang warga sipil di Desa Sidatapa, Kadek Dicky Okta Andrean, diduga dilakukan oleh dua oknum Prajurit Kodim 1609/Buleleng. Menindaklanjuti kasus itu, Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto, S.E., M.I.K., menjatuhkan tindakan disiplin militer, Rabu (1/9), di Markas Kodim 1609/Buleleng.

Selain dihadiri Dandim 1609/Buleleng, pelaksanaan hukuman disiplin militer itu juga disaksikan Danramil 1609-04/Tejakula, Kapten Inf Rifa’i; Pasipers Kodim 1609/Buleleng, Kapten Caj I Ketut Teken dan Pasi Intel Kodim 1609/Buleleng, Lettu Arh Putu Darma Setiawan, A.Md.

Baca juga:  Perjuangkan SHM Tanah di Gilimanuk, Puluhan Warga Datangi DPRD

“Pelaksanaan tindakan disiplin militer tersebut sudah sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer,” ucap Dandim Windra Kamis (2/9/2021) saat dimintai konfirmasi.

Selain itu, proses hukum …
Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *