Polisi menggelar kasus persetubuhan anak di bawah umur, Kamis (2/9). (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Seorang anak yang baru duduk di kelas VI SD diketahui hamil 7 bulan. Ternyata, pelakunya adalah ayah angkat siswi itu, TY (41) yang tega menyetubuhi anak angkatnya.

Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana, Kamis (2/9) mengatakan, tersangka sudah tiga kali menyetubuhi korban. Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka mulai Januari hingga Maret 2021 di rumahnya.

Perbuatannya baru terbongkar setelah ibu kandung korban yang tinggal di Bangli curiga melihat ada perubahan bentuk pada tubuh anaknya. Setelah mengetahui perbuatan pelaku, ibu korban langsung melapor ke Mapolres Klungkung.

Baca juga:  PPKM Darurat, Dishub Badung Kerahkan Petugas di Dua Titik Penyekatan

“Korban ini sebenarnya keponakan tersangka yang diangkat sebagai anak. Dan tersangka mengaku mengangkat korban sebagai anak karena sudah lama tidak punya anak setelah menikah,” ungkap Dhanuardana didampingi Kasat Reskrim, AKP Ario Seno Wimoko.

Dhanuardana mengatakan tersangka sempat kabur ke Denpasar selama seminggu. Setelah ditangkap …
Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *