Polisi menggelar kasus persetubuhan anak di bawah umur, Kamis (2/9). (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – TY (41) tega menggagahi anak angkatnya yang masih duduk dibangku SD kelas IV. Bahkan, bocah ini sampai hamil tujuh bulan.

Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, didampingi Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko serta Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono di Teras Lobi Mapolres Klungkung, Kamis (2/9), mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, baik dari korban maupun pelaku. Dari korban diamankan satu stel rok panjang warna merah marun, satu celana pendek warna biru corak putih, satu baju kaos lengan pendek warna hijau bertuliskan “PINK,” satu celana dalam warna putih dan satu buah miniset warna merah muda.

Baca juga:  Dua Nelayan Asal Kaliasem Ditemukan Selamat

Sementara barang bukti yang didapat dari tersangka, berupa satu sarung motif kotak-kotak, satu buah sprei motif bunga tulip warna dasar hitam, dan satu buah karpet warna abu-abu.

Ia menyampaikan kasus ini bermula dari adanya laporan telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Ini dilakukan oleh seseorang laki-laki yang merupakan ayah angkat korban hingga korban hamil.

Dari informasi tersebut Unit PPA Polres Klungkung melaksanakan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Kargo, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar. Ia sempat melarikan diri ke daerah Denpasar, setelah dikejar polisi dari tempat tinggalnya di salah satu kampung di Kecamatan Klungkung. Pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Klungkung untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Pembunuh Teman Dihukum Delapan Tahun

Hasil penyelidikan polisi, terkuak bahwa kejadian ini terungkap setelah ANP merasakan ada keluhan pada perutnya. Setelah dicek oleh ibu angkatnya, korban diketahui hamil 7 bulan.

Setelah didesak, akhirnya terkuak, janin dalam perut bocah SD itu hasil dari perilaku bejat ayah angkatnya yang mencabulinya sebanyak tiga kali. “Kasus ini ketahuan setelah ibu angkatnya mengecek anak angkatnya ini, karena terus mengeluh sakit pada perutnya. Ternyata sudah hamil 7 bulan,” katanya.

Kapolres menegaskan, korban termakan bujuk rayu pelaku, sehingga mau melayani nafsu bejat TY.

Hasil interogasi pihak kepolisian, pelaku dalam pernikahannya belum memilliki anak. Sehingga dia mengajak korban yang merupakan keponakannya, sebagai anak angkat.

Baca juga:  Kasus CPNS, Oknum DPRD Bali Dihukum Pidana 6 Bulan

Atas perbuatan bejatnya itu, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TY dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal ayat ( 3 ) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara korban rencananya akan mendapatkan penanganan lebih lanjut dari psikiatri Polda Bali, guna memulihkan kondisi mentalnya dari tekanan permasalahan ini. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *