Raja Andika Syah Putra. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang pemandu surfing, terdakwa Raja Andika Syah Putra (25) asal Padang, Kamis (2/9) dituntut pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa penahanan.

JPU Edy Arta Wijaya dari Kejati Bali menyatakan, terdakwa Raja Andika terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu yang beratnya melebihi lima gram. Atas perbuatanya, terdakwa dijerat dan diancam dalam dakwaan primair melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Pleno KPU Tabanan, DCT di Tabanan 293 Caleg

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun, Raja juga dituntut pidana denda sebesar Rp 2 miliar, subsidair enam penjara. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Natha dari Posbakum Peradi Denpasar bakalan mengajukan pembelaan secara tertulis dalam sidang berikutnya.

Sebagaimana dalam surat dakwaan dan tuntutan JPU, dalam perkara ini terdakwa Raja sebagai kurir. Yakni disuruh oleh seseorang yang bernama Bli atau Bos untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu dan menempelnya kembali di suatu tempat oleh Bli dan Bos. Terdakwa mengaku sudah tiga kali melakukan itu. Yakni 12 Mei 2021, terdakwa mengambil tempelan sejumlah sabu di Jalan Raya Kerobokan Badung. Kemudian di Jalan Nangka Utara, Denpasar, lalu di Jalan Raya Seminyak, Kuta, Badung, tepatnya di depan pertamina, dan di Jalan Raya Kebo Iwa, Denpasar.

Baca juga:  Empat Kali Dipenjara Tak Jera, Residivis Ditangkap Mencuri

Ketiga dilakukan pada 12 Mei 2021 di seputaran Lapangan Lumintang, tepatnya di dalam taman depan lapangan voli. Di sana ada ratusan gram. Secara akumulasi, total barang bukti yang disita keseluruhan sabu-sabu seberat 80,96 gram brutto atau 74,30 gram netto kode. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *