Suasana di sepanjang jalan ke Pelabuhan Gilimanuk yang dipadati klinik rapid test antigen. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Satgas COVID-19 Kabupaten Jembrana, Kamis (2/9), menerima tembusan surat edaran terkait penyesuaian harga untuk rapid test antigen. Dalam SE dari Kementerian Kesehatan RI itu disebutkan harga tertinggi rapid test antigen Rp 99 ribu untuk di Pulau Jawa dan Bali.

Dari pemantauan, beberapa klinik masih menerapkan harga lama yakni Rp 160 ribu. Sejumlah pengelola mengaku belum menerima surat resmi dari Dinas Kesehatan setempat terkait penyesuaian harga itu.

Namun jika sudah ada surat, klinik bersedia mengikuti instruksi tersebut. Dari data Satgas, di Gilimanuk terdapat 8 klinik yang beroperasi sudah mengantongi ijin dari Satgas COVID-19 Kabupaten Jembrana.

Baca juga:  Belasan Suporter Persebaya Diamankan

Terkait hal ini, Satgas akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana. Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jembrana, I Putu Agus Artana Putra, dikonfirmasi mengaku telah menerima tembusan SE Kemenkes terkait penyesuaian harga rapid test antigen. “Kita koordinasi dengan Dinas Kesehatan, karena di SE yang kita terima tembusan dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) itu menginstruksikan ke Dinas Kesehatan setempat,” kata Kalaksa.

Baca juga:  Tarif Angkutan Penyeberangan Gilimanuk-Ketapang Naik

Menurutnya SE ini ditunggu-tunggu dari Satgas COVID-19 selaku pemberi izin untuk klinik Rapid Test yang beroperasi di daerah. Sebab sebelumnya dilakukan kesepakatan harga Rp 160 ribu yang telah mendapatkan izin.

Dan dari 8 klinik yang mengantongi izin di Gilimanuk khususnya mengikuti kesepakatan tersebut. Akan tetapi, muncul klinik yang belum berijin menetapkan dengan harga lebih murah, sehingga terjadi persaingan harga.

“Dengan sudah adanya SE itu, maka kita punya dasar untuk menetapkan harga tertinggi sesuai aturan Rp 99 ribu itu,” katanya.

Baca juga:  Bandara Ngurah Rai Dibuka untuk Perjalanan Internasional, Luhut Sebut Ini Syaratnya

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mengeluarkan surat edaran mengikuti SE dari Kemenkes ini.

Sementara di klinik di dalam Pelabuhan Gilimanuk (ASDP) yang notabene dibawah BUMN KImia Farma, sudah sejak 17 Agustus 2021 lalu menyesuaikan harga. Sesuai kebijakan Kimia Farma pusat, harga ditetapkan senilai Rp 85 ribu untuk rapid antigen standar. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *