Zaenal Tayeb. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pengusaha berdarah Bugis, Zaenal Tayeb, diperiksa selama 10 jam di Polres Badung, Kamis (2/9). Zaenal dijadikan tersangka atas kasus dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik jual-beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.

Informasi yang dihimpun, Zaenal Tayeb menyandang status tersangka sejak Senin, 12 April 2021. Penyidik kembali memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis siang. “Tersangka yang didampingi sejumlah kuasa hukumnya datang ke Polres Badung sekitar pukul 09.40 WITA. Pemeriksaan selesai pukul 19.00 WITA,” ujar sumber.

Baca juga:  Puluhan Warga di Desa Ini Terjangkit COVID-19, Bangli Tutup Fasum dan Kegiatan Keagamaan

Diduga usai diperiksa, tersangka langsung ditahan. Namun penahanan ini, belum bisa dikonfirmasi ke aparat di Polres Badung.

Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa saat dimintai konfirmasi enggan memberikan keterangan secara rinci.

Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana membenarkan Zaenal Tayeb menjalani pemeriksaan, namun ia juga tidak memberikan jawaban soal penahanan. “Benar hari ini (Kamis) diperiksa. Namun hasil gelar perkaranya apakah dia ditahan atau tidak, saya sendiri belum tahu. Saya mohon petunjuk dulu sama pimpinan agar tidak salah nanti menyampaikan,” bebernya.

Baca juga:  Disoroti, Ancaman Hukuman Pidana Pemilu Kurang dari 5 Tahun

Dimintai konfirmasi …
Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *