Himpunan Bank-Bank Milik Negara atau Himbara terus berkomitmen untuk mendukung berbagai program yang digulirkan pemerintah dalam upaya membantu masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi COVID-19. (BP/Dokumen Himbara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Himpunan Bank-Bank Milik Negara atau Himbara terus berkomitmen untuk mendukung berbagai program yang digulirkan pemerintah dalam upaya membantu masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi COVID-19. Berbagai program tersebut di antaranya, restrukturisasi kredit, penyaluran bantuan sosial (bansos), penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) pekerja, Banpres Usaha Mikro (BPUM) dan penyaluran dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Dengan adanya berbagai stimulus dan bantuan pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi semakin meningkatkan optimisme Himbara untuk dapat terus mencatatkan kinerja positif dalam menghadapi semester II tahun 2021. Optimisme tersebut juga semakin diperkuat dari kinerja bank Himbara pada paruh pertama tahun ini, hingga akhir kuartal II 2021 tercatat HIMBARA berhasil menyalurkan kredit senilai Rp 2.552,91 triliun atau tumbuh 5,4 year on year serta berhasil menghimpun dana pihak ketiga senilai Rp 2.948.78 triliun atau tumbuh 8,7 persen yoy. Sementara itu aset HIMBARA tercatat sebesar Rp 3.904,30 triliun atau tumbuh 7,7 persen yoy.

Baca juga:  Jenazah Tertukar Buat Geger Warga

Ketua Himbara yang juga Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan bahwa secara umum, dapat terlihat bahwa seluruh kebijakan dan stimulus pemerintah termasuk bantuan sosial memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia. Hal tersebut tercermin dari pertumbuhan ekonomi Q2 2021 yang tumbuh 7,07 persen yoy. “Oleh karenanya kami berkomitmen akan terus mendukung berbagai program pemerintah agar momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia terus berlanjut,” ujar Sunarso.

Secara umum, hingga akhir Juli 2021, Himbara telah melakukan penyaluran program pemerintah Sembako, PKH dan BPUM kepada lebih dari 24,9 juta penerima bantuan / pelaku UMKM dengan total nominal Rp 37,8 triliun. Apabila dirinci, Himbara telah menyalurkan program sembako senilai Rp 15,2 triliun kepada 8,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp 17,2 triliun kepada 10,4 juta penerima dan BPUM senilai Rp 11,6 triliun kepada 9,6 juta pelaku UMKM.

Baca juga:  Sembilan Perusahaan Publik Masuk Katagori ASEAN Asset Class PLCs

Khusus untuk BRI, Sunarso menjelaskan pihaknya akan terus mendorong berbagai bantuan tersebut untuk memulihkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang merupakan bisnis utama BRI. Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan kerjasama antar pihak agar kondisi ekonomi terus membaik.

Hingga akhir Juli 2021 tercatat BRI telah menyalurkan program sembako senilai Rp 3,1 triliun kepada 5,5 juta penerima, PKH senilai Rp 6,2 triliun kepada 3,8 juta KPM dan menyalurkan BPUM senilai Rp 11,62 triliun kepada 7,5 juta pelaku UMKM.

“Upaya mendorong UMKM agar terus berkembang dan bertahan di tengah kesulitan akibat pandemi COVID-19 harus dilakukan dengan mengandalkan sinergi atau kerjasama antar pihak. Penyaluran tiga jenis stimulus dari pemerintah selama ini, yakni government spending, government investment dan government guarantee, sebenarnya sudah cukup membantu menggerakkan perekonomian nasional dan pelaku UMKM.,” imbuh Sunarso.

Baca juga:  Diluncurkan Maskot Keselamatan Pelayaran Si Bombang

Dengan pencapaian penyaluran masing-masing Himbara menyentuh di atas 99 persen bahkan 100 persen dari target yang diberikan Kementerian Sosial, Himbara berharap masyarakat penerima Bansos dapat segara mencairkannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Himbara bersama Kementerian Sosial RI dan seluruh Dinas Sosial di kabupaten serta kota senantiasa melakukan percepatan pencairan agar seluruh dana Bantuan Sosial tersebut dapat segera diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bersama seluruh kelengkapannya, antara lain Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Himbara terus berupaya agar proses pencairan dana PKH maupun Program Sembako selalu termonitor dengan baik dan relatif cepat diserap masyarakat. Secara Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 254/PMK.05/2015, dengan perubahannya 228/PMK.05/2016) Bank dapat menyalurkan bantuan dalam 30 hari namun secara realita Bank menyalurkan dana ke Rekening KPM rata-rata maksimal selama 10 hari. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *