Zaenal Tayeb saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Polres Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyidik Satreskrim Polres Badung, Kamis (2/9), memeriksa promotor tinju Bali, Zaenal Tayeb. Zaenal diperiksa diduga terkait kasus tanah di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi.

Usai diperiksa, sekitar pukul 19.00 WITA, Zaenal ditahan dan dimasukan ke sel Rutan Polres Badung.
Kasatreskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa saat dikonfirmasi, Jumat (3/9) membenarkan telah menahan tersangka Zaenal. “Tersangka (Zaenal) sudah kami tahan. Tinggal tunggu proses selanjutnya,” ujarnya.

Baca juga:  Hanya Koordinasi, Kasus Firli Bahuri Belum Perlu Supervisi

Informasi di lapangan, Zaenal memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Polres Badung didampingi sejumlah kuasa hukum sekitar pukul 09.40 WITA. Selanjutnya ia langsung masuk ke ruang penyidik.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, pukul 19.00 WITA, pemilik hotel ini dibawa ke sel. “Tersangka menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam. Pemeriksaannya atas dugaan seputar tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, terkait jual beli aset di Desa Cemagi,” tetas sumber. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Begini, Kronologis Pemalsuan Akta Tanah yang Sebabkan Oknum Notaris Ditahan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *