Gede Sugiartha Widiada. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pembayaran dana insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) di Buleleng sangat tinggi. Realisasi dana insentif untuk para nakes di Bali Utara hingga sekarang mencapai 94,69 persen.

Dengan capaian realisasi ini, pemerintah daerah menyisakan pagu anggaran yang belum dibayarkan sebesar 5,31 persen. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buleleng, Gede Sugiartha Widiada, Kamis (2/9), mengatakan, dana insentif para nakes ini telah dialokasikan dalam APBD Buleleng 2021. Tercatat pagu anggaran yang dialokasikan Rp 9 miliar lebih.

Dari jumlah itu, sampai Juli 2021, dana yang sudah terealisasi Rp 8,5 miliar lebih. Dengan demikian, hingga memasuki pembahasan APBD perubahan nanti, Buleleng masih menyisakan pagu anggarannya Rp 477 juta lebih.

Baca juga:  Pilkada Buleleng 2024, Pengamanan Pilkada Dianggarkan Rp12,6 Miliar

Menurut mantan Sekretaris Camat Buleleng ini, berdasarkan regulasi, dana insentif untuk petugas nakes dalam masa pandemi COVID-19 ini terdiri dari, dokter spesialis dengan pagu anggaran Rp 555 juta lebih. Dana ini telah dibayarkan Rp 521 juta lebih atau 147,97 persen.

Kemudian, dokter umum dan dokter gigi dialokasikan anggaran untuk insentif Rp 725 juta lebih. Terealisasi Rp 502 juta lebih.

Petugas bidan dan perawat diberikan dana insentif pagu anggaran yang disiapkan Rp 6,2 miliar lebih. Dari jumlah ini pemerintah telah membayar Rp 6,2 miliar lebih atau 99,77 persen.

Baca juga:  Organisasi Profesi Kesehatan di Gianyar Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Sementara itu pagu anggaran insentif untuk tenaga kesehatan lainnya dialoaksikan 1,5 miliar lebih. Dari pagu anggaran itu telah dibayarkan Rp 595 juta lebih atau 39,65 peersen. “Realisasi dana insentif untuk nakes di daerah kita trennya cukup bagus. Realsiasinya tertinggi, jadi tidak ada masalah dan tetap kita lakukan proses pembayaran mengikuti regulasi,” katanya.

Menurut Sudiartha, tren positif pembayaran dana insentif ini tidak lepas dari ketepatan dan berkas administrasi dipenuhi dengan lengkap dan tepat waktu. Di mana, syarat administrasi ini dipenuhi oleh para nakes melalui instansi di tempatnya bertugas.

Baca juga:  Karena Ini, Pansus Batalkan Pembahasan Ranperda Pelindungan Mata Air

Selain itu, dukungan dari Dinas Kesehatan (Diskes) selaku pengguna anggaran disiplin dalam menyusun dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ-red), sehingga pembayaran dana insentif tepat waktu dan tidak sampai tertunda terlalu lama. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *