DENPASAR, BALIPOST.com – Penolakan sejumlah masyarakat di Serangan terkait dengan keberadaan portal di pintu masuk desa tersebut, disikapi Perumda Bhukti Praja Sewakadharma (PD Parkir) Denpasar. Dijelaskan portal parkir di pintu masuk desa tersebut atas permohonan pihak desa adat ke Perumda.
Dirut Perumda Bhukti Praja Sewakadharma, Nyoman Putrawan yang dikonfirmasi, Jumat (3/9), mengungkapkan penolakan diduga akibat belum maksimalnya sosialisasi kepada masing-masing krama desa adat setempat. Karena dari semua banjar yang ada, empat banjar sudah melakukan sosialisasi.
Dikatakan, saat sosialisasi dengan prajuru desa serta perwakilan semua banjar yang ada, mereka enerima apa yang menjadi keputusan desa. Karena sistem pengelolaan dilakukan secara terpusat di desa adat.
Hal ini untuk memaksimalkan perolehan pendapatan desa adat. “Kami hadir di Serangan setelah adanya usulan dari pihak desa adat untuk pemasangan portal tersebut. Ini melalui proses yang panjang, hingga sampai pada pelaksanaan uji coba,” ujar Putrawan.
Dikatakan Putrawan, setelah adanya warga yang menolak keberadaan portal itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan itu di desa adat. Pihaknya tidak bisa ikut campur dalam urusan intern yang melibatkan kramanya.
Apapun nanti keputusan yang dikeluarkan desa adat, pihak Perumda akan melaksanakan. “Kami menunggu keputusan desa, apapun yang disampaikan kepada kami,” ujarnya.
Karena pelaksanaan operasional portal di Serangan tersebut juga dilandasi dengan kesepakatan antara desa adat dengan Perumda. Bila hal ini ditinjau kembali, tentu tetap mengacu pada kesepakatan sebelumnya.
Selain itu, Serangan telah menjadi desa wisata yang memungkinkan untuk melakukan kegiatan tersebut.
Sementara itu, salah seorang anggota DPRD Denpasar, A.A.Susruta Ngurah Putra mengatakan, dalam melaksanakan kerjasama di bidang perparkiran, wajib melihat legalitas lahan. Terlebih, di Serangan tersebut juga merupakan kawasan permukiman, bukan semata objek wisata.
Inilah perlu kajian yang matang, sehingga tidak menjadi persoalan baru di tempat-tempat lain di Denpasar. (Asmara Putera/balipost)
retribusi parkir sejatinya ya dipungut di tempat dimana kendaraan parkir, bukan di lintasan jalan umum. bagaimana kalau kendaraan tsb hanya hendak lewat tidak parkir, apakah harus bayar juga??.. ini banyak terjadi pada akses ke pantai selatan bali.. retribusi sudah dipungut jauh sebelum masuk wilayah parkir