Suasana sidang perdana korupsi bedah rumah di Tianyar Barat, Kamis (12/8/2021). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Persidangan kasus bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kubu, Karangasem, semakin menguak modus penyelewengan dana bantuan bedah rumah dari BKK Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran Kabupaten Badung. Hal itu menyusul keterangan 14 saksi dari Kepala Dusun (Kadus) wilayah Desa Tianyar Barat dan juga enam orang aparat desa di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (2/9).

Pengawasan bantuan senilai Rp 20.250.000.000 mulai mengemuka manakala realitas bantuan dengan peruntukannya diduga jauh menyimpang. Timbul kerugian negara sekitar Rp 4.513.806.100.

Baca juga:  Vonis Kasus Korupsi LPD Unggahan Berbeda dari Tuntutan JPU

Dari keterangan saksi, terungkap para kadus tersebut hanya mengusulkan warga yang akan mendapatkan bantuan bedah rumah. “Namun yang menentukan terakhir adalah kepala desa,” ujar salah satu saksi, sebagaimana dibenarkan salah satu JPU sekaligus Kasintel Kejari Karangasem, Dewa Semara Putra.

Ketidakberesan pengelolaan sekaligus pengawasan bedah rumah yang nilainya puluhan miliar itu adalah, sebagaimana saksi salah satu kadus, bahwa sebagian besar proyek ini bukan rumah yang dibedah, atau bukan rumah yang diperbaiki. “Namun kesaksian kadus di persidangan, bahwa yang terjadi adalah membangun rumah baru di lahan kosong, yang belum ada rumahnya,” kata Semara, Jumat (3/9).

Baca juga:  Di 2021, Pengadilan Tipikor Terima Puluhan Kasus

Sebagai terdakwa adalah adalah I Gede Pasrisak Juliawan, I Gede Sukadana, I Gede Sujana, I Gede Tangun dan I Ketut Putrayasa. Dalam kasus ini, juga terungkap ada rekening penampung atas nama terdakwa I Gede Tangun dan I Ketut Putrayasa. Bantuan bedah rumah dari Pemda Badung itu untuk 405 KK. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *