DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, yang bersidang melalui ruangan Tirta PN Denpasar, menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun pada terdakwa Milda Safira Alim (21). Wanita asal Banyuwangi itu juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar, subsider empat bulan kurungan dalam sidang secara virtual, Kamis (2/9).
Terdakwa Milda dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis tersebut jauh merosot dari tuntutan jaksa. JPU Ni Komang Sasmiti, sebelumnya meminta supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini, menuntut supaya terdakwa kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 22 Juli 1999 ini dituntut pidan penjara selama 12 tahun penjara.
Sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa sebelumnya, bahwa terdakwa dalam kasus ini berperan sebagai kurir. Yakni mengambil sekaligus menaruh tempelan, dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel. Atas aktifitas terlarangnya itu, polisi membekuknya di seputaran mini market di jalan Bhuana Raya, Padang Sambian, Denpasar Barat.
Selain itu dilanjutkan penggeledahan di kamar kosnya di Jalan Muding Indah, Gang Cempaka, Kerobokan, Badung. Dalam penangkapan itu, disita total sembilan paket sabu seberat 27,48 gram netto. Ketika diinterogasi polisi, wanita asal Banyuwangi mengaku bahwa barang terlarang itu milik Damero. Kini, ulah aksi nekatnya, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya bertahun-tahun di bak Lik keruji besi. (Miasa/Balipost).