AMLAPURA, BALIPOST.com – Satresnarkoba Polres Karangasem berhasil membekuk dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Kedua pelaku berhasil dibekuk oleh petugas di wilayah Manggis, Karangasem tepatnya di Banjar Dinas Tiinggading, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Rabu (1/9).
Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP Dewa Made Oka, Jumat (3/9) mengungkapkan, dua orang tersangka, yakni I Wayan Darmasaya alias Rudat asal Dusun Minggir, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung dan I Putu Candra Adi Gustu alias Eko asal Dusun Minggir, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung.
“Kedua pelaku dibekuk di sebuah warung yang pertigaaan menuju Pelabuhan Padangbai, Manggis. Dari kedua tangan pelaku yang petugas berhasil mengamankan satu buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tergeletak dibagian kaki kiri Rudat dengan berat 0,31 gram brutto atau 0,18 netto,” katanya.
Atas aksinya itu, jelas Dewa Oka, keduanya dikenai pasal 112 ayat (1) yo pasal 132 subsidair pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 ttg perbuatan pemufakatan jahat menguasai dan menyalahgunakan narkotika gol. I dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana Denda minimal Rp 800.000.000, dan maksimal Rp 8.000.000.000.
Kedua pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dengan pertimbangan telah terpenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sebagaimana ketentuan pasal 21 KUHAP. “Karena peristiwa tersebut merupakan tindak pidana, karena perbuatan tanpa izin menguasai Narkotika Gol I diatur dlm psl 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009,” jelas Dewa Oka. (Eka Parananda/balipost)