Ilustrasi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Pidsus Kejati Bali saat ini sedang membidik sejumlah perkara korupsi. Bahkan ada di antara perkara yang ditangani sudah menetapkan tersangka seperti kasus dugaan korupsi aset tanah kejaksaan di Tabanan dan juga dugaan gratifikasi Buleleng.

Ditanya soal perkembangan perkara dugaan korupsi yang dibidik kejaksaan, Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Minggu (4/9) mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan terus. Begitu juga saat ini sedang memeriksa saksi-saksi dan ahli.

Namun saat ditanya soal progres dari penyidikan, Luga mengatakan bahwa pemeriksaan ahli dan saksi merupakan progresnya. “Artinya (penangannya) bukan jalan di tempat,” ucap Luga.

Baca juga:  Melanggar! Puluhan Atribut Peserta Pemilu Ditertibkan

Lantas, kapan penahanan para tersangka, setelah memeriksa enam tersangka kasus dugaan korupsi aset Kejari Tabanan? “Hingga saat ini belum ada. Mereka kooperatif semuanya,” sambung Luga.

Sebelumnya, Luga menjelaskan Kejaksaan Negeri Tabanan memiliki aset berupa tanah kantor yang perolehannya dengan status hak pakai dari gubernur Bali kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Bali untuk digunakan sebagai kantor dan rumah dinas Kejaksaan Negeri Tabanan sejak tahun 1974.

Baca juga:  Pascaditahan, Lima Mantan Kolektor LPD Kapal Masuk Pengadilan Tipikor

Dikatakan, tanah tersebut merupakan tanah negara sejak Desember 1968. Di atas tanah tersebut telah dibangun kantor dan rumah dinas. Sejak tahun 1997, lanjut Luga, saat berpindahnya kantor Kejari Tabanan ke lokasi saat ini, keluarga dari tersangka IKG, PM dan MK mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Mereka mendirikan bangunan secara bertahap berupa kos-kosan yang saat ini dikelola oleh IKG, PM dan MK. “Ketiga orang ini kemudian telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali,” lanjut Luga.

Baca juga:  Isu Vonis Bebas, Panitera Pengganti Kasus Korupsi Masker Diganti

Pada tahun 1999 terdapat keluarga WS, NM dan NS yang membangun rumah tinggal sementara di atas tanah aset Kejari Tabanan tersebut tanpa ada alas hak yang sah bedasarkan peraturan perundang-undangan. WS, NM dan NS, kata Luga, bahkan membangun toko dan mendapatkan hasil sewa dari pemanfaatan aset tanah milik Kejari Tabanan. Perbuatan WS, NM, NS, IKG, PM dan MK mengakibatkan Kejaksaan Negeri Tabanan tidak bisa memanfaatkan tanah asetnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 14.394.600.000. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *