TOKYO, BALIPOST.com – Mulai Desember, Jepang akan menerbitkan sertifikat vaksinasi COVID-19 secara digital. Hal ini sebagaimana diberitakan oleh surat kabar Nikkei, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (5/9).
Pemerintah berencana menerbitkan sertifikat yang akan digunakan untuk perjalanan luar negeri, ketimbang perjalanan domestik, via kode pemindaian QR melalui aplikasi ponsel mulai pertengahan Desember, tulis Nikkei tanpa mengutip sumber.
Perdana Menteri Yoshihide Suga dan anggota kabinet lainnya pada Senin (6/9) akan menggelar pertemuan dewan mengenai sosialisasi masyarakat digital. Mereka akan memutuskan kebijakan pemerintah soal paspor vaksinasi digital, lapor surat kabar tersebut.
Nikkei menyebutkan bahwa proyek itu akan menjadi prioritas Badan Digital Jepang, yang baru saja diluncurkan pekan ini dan berfokus pada digitalisasi infrastruktur pusat dan daerah. (kmb/balipost)