Suasana sidak tim gabungan di sebuah hotel di Tegalalang, Gianyar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Selain melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap orang asing di wilayah Ubud, Tegalalang, dan sekitarnya, tim gabungan pengawasan orang asing dari divisi imigrasi, BIN, Sat Pol PP Provinsi Bali, kantor pajak dan bea cukai, juga memeriksa status kepemilikan hotel dan juga pajak kendaraan bermotor.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamruli Manihuruk, Minggu (5/9) mengatakan, operasi yang digelar Jumat (3/9) sore itu pertama menyasar sebuah hotel di Tegalalang, Gianyar.

Baca juga:  Mantan Dirjen Bimas Hindu Prof. Widnya Berpulang

Dari sisi keimigrasian, tidak ditemukan pelanggaran baik dari dokumen dan izin tinggal WNA. Sementara dari pihak Pol PP menindak seorang WNA yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas. Sehingga WNA itu dikenakan sanksi denda oleh petugas Sat Pol PP sesuai Pergub Bali No. 10 Tahun 2021 sebesar Rp 1 juta.

Yang menarik, sebagaimana disampaikan Kakanwil, BIN menyampaikan perlu adanya penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan aset/hotel tersebut, karena tidak menutup kemungkinan aset tersebut dimiliki pihak asing. Tetapi memakai nama warga lokal. Sehingga manajemen hotel akan dipanggil.

Baca juga:  Dibuka, Porkab Tabanan 2018

Selain itu, petugas berwenang juga akan menggali soal IMB, ketentuan prokes di hotel tersebut dan kewajiban pajak kendaraan bermotor, khususnya motor mewah yang diduga tidak dilaksanakan dengan benar. Diakhir pengawasan, tim dari Kanwil Ditjen Pajak Provinsi Bali menyampaikan bahwa diduga seluruh transaksi utamanya yang melibatkan penyerahan hak atas tanah dan/atau bangunan pada lokasi tersebut dilakukan secara online baik pemesanan maupun pembayarannya.

Baca juga:  Ratusan Personel Gabungan Amankan Demo di Renon

Sedangkan untuk barang dan/atau jasa yang disediakan di tempat dapat menggunakan bank lokal. Petugas berpendapat agar hal ini dapat ditindaklanjuti dengan pemanfaatan data ke KPP Pratama Gianyar untuk dapat dilakukan kegiatan ekstensifikasi terhadap para penyewa lokasi usaha (shopping district) dan intensifikasi terhadap entitas usaha hotel tersebut. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana akan ditindaklanjuti dengan ekskalasi ke Kanwil DJP Bali dalam bentuk IDLP. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *