Sidak –Satgas Covid-19 bersama Wakil Bupati Jembrana IGN Patriana Krisna mengecek klinik di Gilimanuk terkait penyesuaian harga rapid test antigen. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Satgas Covid-19 Senin (6/9) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah klinik rapid test antigen di Gilimanuk. Satgas dipimpin Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna memastikan penerapan biaya standar rapid test antigen sudah diterapkan di seluruh klinik.

Dari pengecekan yang dilakukan Satgas, seluruh klinik telah mematuhi standar biaya rapid test yakni harga tertinggi Rp 99.000. Beberapa klinik telah menerapkan standar harga tersebut, bahkan ada yang menerapkan Rp 85 ribu.

Baca juga:  Pelabuhan Buka Tutup, Kendaraan Menumpuk di Gilimanuk 

Sesuai harapan pemerintah, standar harga rapid test Antigen ini bisa meringankan beban biaya bagi pelaku perjalanan. Wabup Patriana Krisna mengungkapkan pihaknya bersama Satgas COVID-19 Jembrana melakukan sidak ke sejumlah klinik di sekitar Pelabuhan Gilimanuk terkait surat edaran terkait standar biaya rapid test antigen.

“Ini kita pastikan agar memang sudah sesuai dengan Surat Edaran. Harapannya bisa meringankan beban biaya perjalanan, dan tentunya juga meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke Bali,” terang Wabup.

Baca juga:  Satgas Berhasil Tekan Akses Judi Oonline Hingga 50 Persen

Kepala Dinas Kesehatan Jembrana dr. I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata mengatakan dari sidak yang dilakukan Satgas Covid-19 seluruh klinik yang beroperasi sudah menerapkan biaya standar yang ditetapkan pemerintah. Namun, Dinas juga memastikan meskipun harga sudah turun, tidak mengurangi pelayanan sesuai regulasi yang sudah ditentukan.

Sebelum turunnya surat edaran terkait standar harga Rapid Test Antigen, di Gilimanuk klinik-klinik khususnya di luar Pelabuhan menetapkan harga Rp 160 ribu. Harga ini sering dikeluhkan para pelaku perjalanan karena jauh berbeda dengan harga di Banyuwangi misalnya yang hanya Rp 85 ribu.

Baca juga:  Distan Sidak Bahan Pangan di Pasar

Tetapi karena tidak ada aturan resmi, beberapa klinik mematok harga sesuai kesepakatan. Namun setelah turunnya SE dari Kemenkes ini, maka klinik wajib terapkan harga sesuai keputusan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *