NEGARA, BALIPOST.com – Sidang kasus prostitusi online dengan terdakwa, P (28) asal Jawa Barat, berujung vonis penjara 3 tahun 8 bulan. Terdakwa yang berperan sebagai mucikari ini kepada Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan secara online mengakui perbuatannya. Selain penjara, terdakwa juga didenda Rp 150 juta dan bila tidak membayar, diganti dengan 3 bulan penjara.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Fakhrudin Said Ngaji ini memutuskan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam pasal tersebut, ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Ditambah denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta. Putusan Hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jembrana.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa terbukti bersalah dengan penjara 4 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan.
Kasus ini sebelumnya diungkap jajaran Polsek Negara pada Juni lalu. Terdakwa selaku mucikari, “menjual” sejumlah korban perempuan untuk layanan prostitusi di salah satu penginapan di Jembrana. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban perempuan AH (27) melarikan diri dari penginapan dan melapor ke Polsek Negara.
Korban tak sanggup melayani pria hidung belang yang dipatok pelayanan satu kali layanan dengan tarif ditentukan oleh mucikari. AH mengaku melarikan diri karena dipaksa oleh terdakwa. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dan mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti prostitusi. Oleh tersangka, praktek prostitusi ini ditawarkan melalui aplikasi dengan tarif sekali pelayanan. (Surya Dharma/Balipost)