Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengusulkan 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM di Indonesia. Ini merupakan tanggal saat aktivis HAM Munir Said Thalib dibunuh di atas pesawat.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dikutip dari Kantor Berita Antara, mengatakan 7 Komisioner Komnas HAM memutuskannya. Pemilihan 7 September sebagai hari bersejarah HAM tersebut dilatarbelakangi peristiwa pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib pada 7 September 2004 di atas pesawat saat menuju Belanda.

Baca juga:  Sepanjang 2021, Polri Paling Banyak Diadukan

Komnas HAM memandang pembunuhan terhadap suami Suciwati 17 tahun silam menjadi suatu peristiwa penting yang berkaitan langsung dengan perjalanan HAM dan demokrasi di Tanah Air. Ahmad Taufan mengatakan Komnas HAM sengaja memilih tanggal kematian Munir sebagai hari penting karena melihat komitmen dan perjuangan Munir yang teguh dalam memperjuangkan HAM di Indonesia.

Keteguhan pendirian sosok Munir memperjuangkan HAM terlihat dari semua aspek, baik mengenai hak berekspresi, hak kebebasan berpendapat, kekerasan yang terjadi di Papua maupun Aceh, dan lain sebagainya. “Jadilah kita pilih itu karena dia adalah seorang pejuang yang mewakili hampir seluruh dimensi HAM,” kata dia.

Baca juga:  BRI Selenggarakan Financial Data Challenge 2022

Pada saat bersamaan, Komnas HAM menyatakan pemilihan tanggal kematian Munir sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia bukan berarti mengeyampingkan perjuangan HAM yang telah dilakukan oleh para tokoh atau aktivis HAM yang lain.

“Semuanya kita hormati. Namun demikian, Munir menganggap kita sebagai yang mewakili dimensi-dimensi HAM,” ujar dia. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *