GIANYAR, BALIPOST.com – Polsek Ubud Selasa (7/9) berhasil mengungkapkan pencurian outdoor AC menyasar 7 TKP di Kawasan Ubud. Kapolsek Ubud AKP I Made Tama mengatakan, tim lidik Polsek Ubud berhasil menangkap 3 pencurian outdoor AC, yaitu Salaman alias Maman (30) asal Sumendep, Karep D alias Mukit (41) asal Magelang, dan Muhamad Tejo (29) alias Tejo.
Berdasarkan kronologis kejadian, Selasa (31/8) ketiga pelaku mencuri Outdoor AC di rumah Kadek Yunik Andayani. Ketiga pelaku berhasil membawa lari Outdoor AC ½ PK merek Daikin warna putih yang terpasang di depan Toko Yoga Shanty yang berlokasi di Jalan Raya Hanoman Nomor 30, Lingkungan Padang Tegal Mekar Sari Ubud. Pada hari yang bersamaan, ketiga pelaku juga berhasil membawa lari Outdoor AC milik Ida Bagus Agung Dharma Sogata yang dipasang di Warung Xi BO BA.
Berdasarkan keterangan pelapor, ketiga pelaku membongkar outdoor AC selanjutnya dinaikan ke atas Pick up. Lebih lanjut, AKP. Made Tama menjelaskan menyikapi laporan korban, Team Lidik Polsek Ubud, Kanit Reskrim, dan Panit Satu Reskrim
Polsek Ubud melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi korban di Warung Xi BO BA ketiga pelaku membawa outdoor AC hasil curian menggunakan mobil pick up warna hitam degan nomor polisi DK 9787 FI. Mobil pick up ternyata milik Samsudin alias Mujip yang dipinjamkan kepada temannya bernama Maman, Tejo dan Mukit dan dikembalikan keesokan harinya oleh teman-temannya dengan membawa 7 unit Mesin Outdoor AC.
Berdasarkan informasi dari Mujip, Tim Lidik berhasil menangkap Maman di Wilayah Taman Griya, Jimbaran. Setelah menangkap Maman, Tim Lidik Polsek Ubud berhasil menangkap Tejo dan Mukit di dalam mobil travel yang rencananya mengantar kedua pelaku pulang ke daerah asalnya.
Kini ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Ubud untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti yang diamankan Barang Bukti 2 lembar Nota Pembelian AC, 7 unit Mesin Outdoor AC, 2 unit Mobil Pick Up, 3 unit Sepeda Motor, 2 buah Terpal warna Coklat dan Biru,1 buah Kunci Pas 10-12 MM, 1 buah Kunci Pas 14-17 MM, dan 1 buah Tas Selempang warna Biru merek Adidas.
AKP I Made Tama menambahkan modus operandi ketiga pelaku mengambil barang tanpa seijin dari pemiliknya pada saat toko/warung dalam kondisi kosong. Ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Wirnaya/Balipost)