MANGUPURA, BALIPOST.com – Wakil rakyat di DPRD Badung membahas rencana pembangunan rumah rehabilitasi bagi pecandu Narkoba. Rumah rehabilitasi ini diharapkan membantu memulihkan pengguna agar terbebas dari obat terlarang.
Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika (P4GN) DPRD Badung, Gusti Lanang Umbara di sela rapat, Selasa (7/9).
Rencana rumah rehabilitasi bagi pecandu Narkoba, kata Lanang Umbara telah dibahas dalam setiap rapat Pansus dengan instansi terkait, termasuk dengan BNK Kabupaten Badung. “Kami bahas dari hulu sampai hilir, bagaimana pencegahannya, baik peredaran maupun produksi. Selain itu langkah pemerintah untuk mengurangi masyarakat yang sudah terpapar tentunya ada rumah rehabilitasi yang akan dipersiapkan,” jelasnya.
Menurut Politisi PDI Perjuangan ini rencana membuatkan rumah rehabilitasi telah diakomodir dalam Ranperda P4GN yang telah masuk tahapan finalisasi. Ranperda ini juga telah melalui proses penyesuaian dari pihak eksekutif, khususnya Badan Hukum, Tim Penyusun Naskah, dan Pansus.
“Jadi semua sudah sinkron dan semuanya dibahas disini, sehingga ke depan bisa kami ajukan untuk mendapatkan rekomendasi dari provinsi dan bisa segera diperdakan,” ungkap Lanang Umbara didampingi Made Wijaya.
Pria yang akrab disapa Ajik Lanang ini berharap dengan adanya Perda P4GN memberikan dampak positif bagi masyarakat Badung, sehingga terhindar dari bahaya Narkoba. “Dengan Perda ini Kami harapkan generasi muda kita terhindar dari pengaruh Narkoba,” katanya.
Politisi asal Desa Pelaga, Petang ini tak menampik jika peredaran Narkoba di Kabupaten Badung cukup tinggi, sehingga pihaknya menilai perlu adanya kebijakan yang membentengi. “Peredaran Narkoba di Badung juga menjadi urgensi kami untuk segera mewujudkan Perda P4GN,” ucapnya. (Parwata/Balipost)