SEMARAPURA, BALIPOST.com – Seorang oknum dokter bedah berinisial B di RSUD Klungkung diduga melakukan pungutan liar (pungli) ke pasiennya. Atas ulahnya tersebut, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta langsung menjatuhkan sanksi.
Suwirta mengatakan pihaknya menurunkan jabatan dokter itu. “Saya sudah tanda tangan surat keputusan kemarin soal penurunan dari jabatan fungsionalnya. Yang jelas pangkatnya turun setingkat. Karena dulu kan sudah pernah, jadi dua kali sekarang. Dia bertugas di luar ketentuan,” tegasnya.
Direktur RSUD Klungkung, dr. Nyoman Kesuma ketika dikonfirmasi, Selasa (7/9) membenarkan adanya oknum dokter yang dijatuhi sanksi oleh Bupati Suwirta. Menurut dr, Kesuma, peristiwa tersebut bermula dari adanya laporan dari seorang pasien yang berasal dari Desa Lembongan, Nusa Penida.
Sebelumnya, pasien tersebut akan melakukan operasi hernia di RSUD Klungkung sekitar April 2021. Oknum dokter ini meminta pasien mengeluarkan sejumlah biaya pengadaan alat operasi.
Namun, saat operasi berlangsung, alat yang rencananya akan disediakan oleh dokter B justru tidak ada. Sebaliknya, operasi tersebut justru berjalan dengan alat-alat yang memang sudah disediakan pihak RSUD. “Seharusnya pasien memang tidak boleh dimintai biaya, karena rumah sakit yang nanggung. Karena …