MANGUPURA, BALIPOST.com – Kejari Badung menyatakan lengkap (P21) berkas perkara kasus tanah di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi dengan tersangka Zaenal Tayeb yang diserahkan penyidik Satreskrim Polres Badung. Oleh karena itu tersangka Zaenal Tayeb dilimpahkan ke Kejari Badung, Selasa (7/9) pukul 14.15 WITA.
Namun penahanan Zaenal Tayeb dititipkan di Rutan Mapolres Badung. Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana. “Mengingat masih pandemi dan diberlakukan PPKM, pelimpahan dilakukan secara online,” ujar Iptu Sudana.
Walau promotor tinju ini didekam di sel Polres Badung, tapi berstatus tahanan Kejari Badung. Oleh karena itu proses hukum selanjutnya wewenang Kejari Badung.
Seperti diberitakan, penyidik Satreskrim Polres Badung, Kamis (2/9) memeriksa promotor tinju Bali, Zaenal Tayeb. Zaenal diperiksa diduga terkait kasus tanah di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Usai diperiksa, sekitar pukul 19.00 WITA, Zaenal ditahan dan dimasukan ke sel Rutan Polres Badung. (Kerta Negara/balipost)