Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito. (BP/Ist)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 – 4. Kebijakan perpanjangan ini juga disertai dengan perubahan beberapa ketentuan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 39 Tahun 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (7/9/2021), yang disiarkan dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, memaparkan sejumlah perubahan yang terjadi dalam InMendagri.

Diantaranya, perubahan pada pengaturan operasional sektor esensial pemerintah di semua level akan merujuk keputusan Menpan RB. Hal ini sejalan dengan mulai diterapkannya PeduliLindungi di supermarket dan Hypermart di semua level dan perubahan target positivity rate menjadi 5% dari sebelumnya 10% melalui upaya testing terus menerus.

Baca juga:  37 Desa di Kabupaten Gianyar Masuk Zona Merah

Secara khusus daerah level 4 sudah tidak diterapkannya asesmen nasional bagi satuan pendidikan dan dilakukan uji coba protokol kesehatan di mal bagi seluruh kab/kota di Bali.

Secara khusus level 3, durasi tempat makan baik yang berdiri sendiri atau di dalam fasilitas publik lainnya maksimal 60 menit. Pengaturan ujicoba protokol kesehatan pada resto dan kafe tertutup kapasitas menjadi 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.

Uji coba protokol kesehatan di tempat wisata akan ditentukan Kemenparekraf yang diatur bersama Kemenkes dengan syarat masuk skrining dengan PeduliLindungi dan melarang anak dibawah usia 12 tahun.

Secara khusus daerah level 2 penggunaan PeduliLindungi diterapkan pada sektor non esensial sebagai akses masuk keluar resto dan cafe di ruang tertutup. Perubahan waktu makan di tempat tertutup menjadi maksimal 60 menit.

Baca juga:  Bobol Kotak Sesari Pura Ponjok Batu, Residivis Baru Keluar Penjara Ditangkap

Lalu InMendagri No. 40 tentang PPKM level 4 non Jawa – Bali, dengan inti perubahan kegiatan asesmen nasional di sektor pendidikan tidak dilakukan.

Uji coba prokes di mal atau pusat perbelanjaan di Aceh, Jambi, Kota Kupang, kota Palangkaraya dan kota Batam dengan kapasitas 50% dan jam operasional pukul 10.00 sampai dengan 21.00 waktu setempat.

Dimana prokes merujuk pedoman Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan dengan penggunaan PeduliLindungi. Nantinya resto atau kafe hanya akan melayani delivery dan take away, melarang pengunjung dibawah 12 tahun dan beberapa tempat seperti bioskop, tempat hiburan dan tempat bermain ditutup.

Baca juga:  Rapat Paripurna DPR RI Setujui Perubahan Prolegnas Prioritas 2021

Selanjutnya Inmendagri no. 41 tentang PPKM level 1 – 3 non Jawa – Bali. Secara khusus bagi daerah level 3 pengaturan kapasitas makan di resto atau kafe menjadi 50%. Secara khusus level 2 dan 1 untuk kegiatan belajar mengajar zona merah tidak lagi dilakukan asesmen nasional.

“Perlu diingat pencapaian ini tidak menjadikan kita lalai. Kita perlu cerdas dan visioner dalam melihat perkembangan baik ini, dengan memupuk kewaspadaan dan tidak ketakutan yang berlebihan,” pungkas Wiku.

Sementara ditengah evaluasi pemerintah pada perkembangan PPKM di Indonesia yang kondisinya mengalami hal yang positif, bukan alasan bagi masyarakat untuk menjadi lengah. “Penting untuk diingat, masih ada potensi kenaikan kasus apabila kita tidak bijaksana menyikapi masa-masa ini,” katanya. (Agung Dharmada/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *