Zaenal Tayeb saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Polres Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pascadilakukan tahap II oleh penyidik Polres Badung, Kejari Badung menunjuk lima jaksa dalam menangani kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, yang menjerat Zaenal Tayeb. Kasiintel Kejari Badung, I Made Gde Bamax Wira Wibowo, Rabu (8/9) mengatakan, tiga jaksa peneliti masih ditugaskan dalam kasus ini.

Mereka adalah Jaksa Indra Timothy, Ramdhoni dan Karoen Nasution. Ditambah dua jaksa lagi, yaitu Kasipidsus Kejari Badung, Dewa Lanang Arya dan Satwika Narendra. “Jadi, ada lima jaksa yang akan menangani,” ucap Bamax.

Baca juga:  Begini, Kronologis Pemalsuan Akta Tanah yang Sebabkan Oknum Notaris Ditahan

Soal penahanan mantan promotor tinju itu, Bamax mengatakan saat ini sudah masuk tahanan kejaksaan. “Kita tahan selama 20 hari ke depan,” sebutnya.

Yang menarik dari sangkaan pasal yang dikenakan, ancaman hukuman yang menimpa Zaenal cukup lama yakni maksimal tujuh tahun penjara. “Pasal yang disangkakan yakni Pasal 266 ayat (1) KUHP atau Pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman bisa tujuh tahun,” ucap Bamax.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Sambut Kehadiran Menteri PAN-RB di Kejari Badung

Dalam perkara yang dihadapi, Zaenal ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 12 April 2021. Namun baru dilakukan penahanan pada Kamis (2/9) lalu. Zaenal dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Hedar Giacomo Boy Syam dengan LP-43/11/2020/BALI/Res Badung, tertanggal 5 Februari 2020.

Turut sebagai terlapor adalah Yuri Pranatomo. Bahkan dalam perkara Yuri, jaksa saat ini masih sedang menempuh upaya hukum kasasi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *