Kombes Pol. Syamsi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu, Kuta Selatan menjerat mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta. Setelah dituntaskan penyidik Unit V Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali, penyidik mengembalikan SHM seluas 38.650 berlabel “B” itu kepada pihak yang berhak.

Sedangkan SHM nomor 5048/Jimbaran berlabel “A” merupakan dokumen palsu masih diamankan penyidik sebagai barang bukti. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi saat dikonfirmasi, Rabu (8/9), membenarkan jika dokumen SHM No. 5048 berlabel “B” sudah dikembalikan ke pihak Pura Luhur/Jurit Uluwatu melalui Notaris Ni Nyoman Sudjarni, SH.

Baca juga:  Kapolda Bali Pimpin Sertijab Kapolresta

Pengembalian SHM itu dilakukan pada Jumat (30/7). “Dokumen SHM asli sudah dikembalikan ke notaris,” ujarnya.

Sedangkan SHM No. 5048/Jimbaran berlabel “A” palsu, menurut Kombes Syamsi, dipegang penyidik. SHM itu tidak dikembalikan ke BPN karena itu palsu.

Seperti diberitakan, pada 2019 anggota Ditreskrimsus Polda Bali menangkap mantan Gubernur Bali I Ketut Sudikerta di Bandara Ngurah Rai, Badung. Saat itu Sudikerta ditetap sebagai tersangka terkait dugaan melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan menggunakan surat/dokumen palsu seolah-olah asli.

Baca juga:  Sambut Tahun Baru 2019, Kapolda Gelorakan Semangat Persatuan dan Kesatuan

Dia juga diduga melakukan pencucian uang. Terkait kasus ini Sudikerta dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara denda paling banyak Rp 10 miliar.

Setelah menahan Sudikerta, penyidik menahan dua tersangka lainnya, Wayan Wakil (51) dan Anak Agung Ngurah Agung (68). (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Polisi Sita Hampir 2 Ribu Ekstasi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *