Menkumham Yasonna Laoly memberikan keterangan pers terkait insiden kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang. (BP/Ant)

TANGERANG, BALIPOST.com – Penguncian kamar tidur narapidana saat malam hari di lapas merupakan bagian dari prosedur tetap (protap). “Protapnya memang harus dikunci kalo kamar narapidana itu. Kalau tidak, maka kita salah. Ke depan kita siapkan mitigasi ketika terjadi bencana,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, saat memberikan keterangan pers di Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu (8/9).

Ia mengatakan peristiwa kebakaran diketahui awal oleh petugas pengawas dari pukul 01.45 WIB. Setelah itu langsung menghubungi kepala pengamanan untuk penanganan di lokasi kebakaran yang berada di Blok C2.

Selang 13 menit kemudian, sebanyak 12 unit mobil pemadam kebakaran dari Pemerintah Kota Tangerang tiba. Pemadaman api dapat dilakukan selama 1,5 jam oleh petugas dan dilakukan penyelamatan kepada narapidana meski ada yang meninggal dalam insiden tersebut sebanyak 41 orang.

Baca juga:  Dikendalikan dari LP, Pengiriman 35.000 Pil Koplo Digagalkan

“Kami sampaikan ucapan terima kasih atas respon cepat pemadam kebakaran Kota Tangerang dalam penanganan kebakaran ini. Dalam waktu cepat api dapat dikendalikan,” katanya dikutip dari kantor berita Antara.

Akibat kejadian tersebut, 41 narapidana meninggal dunia karena tak bisa menyelamatkan diri. Delapan orang mengalami luka berat dan dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang. Beberapa narapidana yang luka ringan dirawat di klinik lapas. “Kondisinya jenazah sangat sulit dikenali. Maka itu nanti kepolisian akan melakukan pemeriksaan melalui DNA. Saat kejadian api cepat membesar sehingga ada napi yang tak sempat menyelamatkan diri,” katanya.

Baca juga:  Dewan Perdakan Nama RSD Mangusada

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkum HAM) Banten Agus Toyib mengakui jika kondisi kamar saat peristiwa terjadi dalam keadaan terkunci.

Di dalam blok C2 yang terbakar, ada 122 orang napi. Sejumlah napi berhasil menyelamatkan diri dan beberapa lagi meninggal dunia. “Semua kamar terkunci jadi ada yang tak sempat keluar kamar,” ujarnya.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan pihaknya akan membantu penanganan kebakaran ini termasuk dalam menyiagakan petugas pemadam di lokasi untu proses pendinginan. “Kita siap membantu dalam penanganan ini. Mulai dari kesiapan petugas pemadam, petugas medis hingga hal lainnya yang dibutuhkan dalam insiden kebakaran,” katanya.

Baca juga:  Dukung Keselamatan Berlalu Lintas, LPJU Mesti Diperbanyak

Kebakaran hebat yang melanda Blok C LP Tangerang pada pukul 01.45 WIB menewaskan 41 warga binaan, dan delapan orang lainnya dirawat akibat kebakaran.

Dari informasi yang didapati diketahui peristiwa kebakaran itu terjadi di salah satu blok hunian LP Tangerang. Api baru berhasil dipadamkan petugas sekitar pukul 03.15 WIB. Diketahui Blok Chandiri Nengga 2 diisi 122 orang narapidana. Adapun dugaan sementara kebakaran akibat arus pendek listrik. (kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *