DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah personel Polri diketahui melanggar kode etik, bahkan melakukan tindak pidana. Terbaru, hakim menjatuhkan hukuman penjara pada oknum anggota polisi, I Gusti Ngurah Menara. Hakim pada Kamis (9/9) memvonis terdakwa selama 11 tahun penjara karena menjadi kurir narkoba.
Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra saat membuka pembekalan konselor, Kamis (9/9) di Gedung Rupatama Polda Bali mengatakan personel Polri dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sangat rentan mengalami tekanan stres, baik fisik maupun psikologis. Belum lagi menghadapi permasalahannya sendiri, tidak ada tempat bernaung dalam mencurahkan permasalahan.
Hal ini menyebabkan polisi melakukan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik bahkan tindak pidanan yang berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kapolda mengharapkan dalam Road Map Transformasi Polri yaitu pada program transformasi organisasi dapat menjadikan SDM Polri unggul di era Police 4.0.
“Pelatihan kemampuan konseling ini sangat perlu dilakukan karena merupakan upaya kepolisian dalam pemeliharaan kesehatan mental para anggota Polri dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Ia menyebutkan anggota dituntut mampu berisikap luwes sebagai pelayan, pelindung dan pengayom. Namun di sisi lain pada saat yang bersamaan harus juga bersikap tegas. “Pelatihan konseling ini harus dipahami dan ditindak lanjuti sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kesiapan diri para anggota Polri dalam mengelola tekanan-tekanan saat menjalankan tugas,” tegas Irjen Putu Jayan.
Oleh karena itu perlu pemahaman atasan terhadap anggotanya, salah satu caranya adalah dengan melakukan konseling awal terhadap kondisi psikologis yang dinilai membutuhkan dukungan. Selain bentuk perhatian atasan, juga untuk memelihara serta meningkatkan kesiapan psikologis anggota Polri agar dapat meringankan beban moral para anggota dalam bertugas maupun kehidupan sehari- hari,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)
tidak hanya perlu pemahaman atasan terhadap anggota bawahannya, tapi juga atasan jangan sampai melakukan pelanggaran kode etik, yg cenderung dapat ditiru bawahannya.. jangan sampai..komandan aja boleh melakukan itu, kenapa kita tidak !!!…