Petugas mengamankan 3 penyalahguna narkoba. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Polres Tabanan berhasil mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Dua diantaranya adalah pengedar.

Dalam release yang digelar Jumat (10/9), Kabag Ops Polres Tabanan, Kompol I Nengah Sudiarta didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra seizin Kapolres Tabanan menyampaikan, tiga tersangka diamankan di tiga lokasi berbeda. Diawali dengan penangkapan terhadap tersangka I Kadek P alias Manuh, warga desa Baturiti Kerambitan Tabanan pada 1 September 2021 malam lalu di pinggir jalan perumahan Mandung, Desa Sembung Gede, Kerambitan.

Dalam penggeledahan terhadap Manuh, ditemukan 1 buah plastic klip berisikan sabu dengan berat 0,15 gram netto di dalam pipet plastic yang dililit plaster hitam bersama paku.

Baca juga:  Operasi Sikat Agung, Polisi Amankan Tujuh Tersangka Kasus Pencurian

“Dari hasil pengembangan terhadap tersangka satu, petugas kemudian menyasar tsk lainnya yang bertugas sebagai pengedar atau tukang tempel (peluncur), didapati tsk kedua yakni Kadek BS alias Bayu,”paparnya.

Tersangka kedua, lanjut kata Kompol Sudiarta diamankan pada 3 September di sebelah timur kantor perbankan di jalan By Pass Ir. Soekarno, desa Banjar Anyar, Kediri. Dalam penggeledahan tepatnya di belakang tiang telepon, polisi menemukan 1(satu) plastic klip berisi sabu yang dililit plaster di dalam pembungkus rokok, yang oleh tsk Bayu diakui adalah miliknya. Tak sampai di sana, penggeledahan juga dilakukan esok harinya di depan rumah tersangka, Desa Mengwi, Badung.

Baca juga:  Survei Kepercayaan Publik, Polres Buleleng Raih Peringkat 3

Di lokasi tersebut, di depan rumah rumah tersangka tepatnya di depan pintu pagar rumah ditemukan 13 paket sabu, 1 timbangan digital, 1 pipa kaca, 1 buah tutup botol berisi dua lubang, 2  pipet plastik dan 1 korek gas. Polisi menemukannya dibungkus kain hitam di dalam pipa yang dilapisi beton. Disita juga lima lembar uang pecahan Rp 100 ribu dari kamar tidur tersangka.

“Setelah tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres, anggota kembali mengintrogasi tsk Bayu dan mengakui sebelumnya telah memberikan pada rekannya atau tsk ketiga I Wayan S alias Mamo shabu sebanyak 16 paket. Dari informasi inilah petugas langsung mencari keberadaan tsk ketiga,” jelasnya.

Baca juga:  Kepemilikan Sabu-sabu, Sangut Dituntut 6 Tahun Penjara

Tak memerlukan waktu lama, tersangka Mamo juga akhirnya berhasil diamankan pada 4 September 2021 pagi, tepatnya di halaman samping sebelah kanan kantor LPD Desa Geluntung, Marga, Tabanan. Pada tersangka ketiga (Mamo) didapati 1(satu) bekas pembungkuas rokok dan di dalamnya berisi 10 (sepuluh) plastic klip putih diplaster  didalamnya berisikan sabu.

Dengan keseluruhan barang bukti 1,48 gram netto. “Jadi Bayu dan Mamo sama sama berperan sebagai tukang tempel (peluncur) dan pengguna juga, dan mereka punya wilayah masing-masing, seperti Mamo wilayah Senganan dan Marga, kemudian Bayu wilayah Kediri Tabanan dan Badung, sasaran mereka dari berbagai kalangan baik muda maupun dewasa,” ucapnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *