Polisi melakukan pemeriksaan terkait kasus persetubuhan sepasang anak di bawah umur. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Karena cupang (tanda merah bekas gigitan), persetubuhan yang dilakukan dua anak di bawah umur di Karangasem terungkap. Pelakunya adalah IK (13) asal Karangasem yang diduga menyetubuhi gadis 13 tahun asal Gianyar, Jumat (3/9).

Aksinya terungkap, saat orangtua korban melihat leher anaknya dipenuhi cupang sepulang menginap. Setelah didesak korban mengaku disetubuhi.

Tak Terima, ortu korban lantas melapor ke Mapolres Karangasem, Senin (6/9).

Baca juga:  Disoroti, Paving di Kawasan Penelokan Rusak Berat

Kanit IV Satreskrim Polres Karangasem, Ipda Wira Graha Setiawan, Jumat (10/9) mengungkapkan kronologi bermula dari perkenalan keduanya di jejaring sosial FB. Korban dan tersangka telah menjalin asmara sejak 2 bulan lalu.

“Tanggal 3 lalu, korban diajak menginap di rumah tersangka. Dengan modus bujuk rayu tersangka lantas menyetubuhi korban,” terangnya.

Kembali pulang ke rumah pada Sabtu (4/9), ibu korban terkejut melihat kondisi anaknya penuh dengan cupang. “Korban sempat mengaku menginap di Bangli di rumah temannya. Karena …

Baca juga:  Dari Korban Jiwa COVID-19 Kembali Dilaporkan Bali hingga Flu Mewabah di Beijing

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *