Petugas memasukkan jenazah korban kebakaran lapas ke dalam mobil dari ruang instalasi pemulasaran jenazah untuk kemudian dibawa pulang keluarganya di Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Kamis (9/9/2021). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kasus kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, di Kota Tangerang, Banten telah dilakukan gelar perkara oleh Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, mengatakan, gelar perkara tersebut dilakukan pada Kamis malam (9/9).

“Dari hasil penyelidikan, ada dugaan tindak pidana. Pertama 187 KUHP dan 188 KUHP juncto pasal 359 KUHP,” kata Yusri Yunus, di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (10/9).

Baca juga:  Bengkel di Pemecutan Kebakaran, Sejumlah Bus dan Motor Hangus

Menurut Yusri Yunus, sampai saat ini Tim Puslabfor masih bekerja melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap kasus kebakaran Lapas Tangerang. Meskipun sudah ada dugaan tindak pidana dalam kasus kebakaran Lapas tersebut, tapi Yusri menjelaskan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. “Belum ada tersangka, tapi kasusnya sudah naik ke tingkat penyidikan. Kalau kemarin masih penyelidikan kami mengundang untuk klarifikasi. Kalau sekarang panggilan resmi,” ujar Yusri.

Baca juga:  400 Lapak Hangus,Ribuan Pedagang Terdampak Kebakaran Pasar Tematik Ubud

Sebelumnya, diberitakan sebanyak 44 narapidana tewas dalam kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, pada Rabu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB. Dari jumlah tersebut, 41 jenazah yang tewas kemudian dilakukan proses identifikasi di Rumah RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Satu jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang telah teridentifikasi atas nama Rudi bin Ong Eng Chue dan telah diserahkan oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) kepada pihak keluarga di RS Polri Kramat Jati. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Operasi Jaga Baya, Wajib Masker Hingga Cek Suhu Tubuh Setiap Orang Masuk Desa Keramas

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *