JAKARTA, BALIPOST.com – Dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayoga dan Miftahul Huda dilaporkan ke Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/9). Kasusnya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, mantan panglima TNI Moeldoko.
Moeldoko ditemani tim kuasa hukumnya langsung mendatangi SPKT Bareskrim Polri sekitar pukul 14.20 WIB melalui pintu berbeda dari pintu masuk umum. Selang beberapa menit setelah tiba di SPKT Bareskrim Polri, Moeldoko memberikan pernyataan ke awak media yang telah menunggu di pintu masuk umum pengunjung.
“Saya hari ini, saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini melaporkan Saudara Egi dan Mifta, karena telah melakukan pencemaran atas diri saya,” kata Moeldoko, di Bareskrim Polri.
Menurut Moeldoko, dirinya tidak serta-merta melaporkan dua peneliti ICW tersebut. Tetapi sudah memberikan kesempatan untuk meminta maaf dan mencabut pernyataan yang merugikannya.
Kesempatan itu, kata Moeldoko, telah diberikan sebanyak tiga kali, namun sampai saat laporan dibuat kedua hal tersebut tidak dilakukan. “Tapi sampai dengan saat ini iktikat baik itu tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, maka saya lapor,” ujar Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu.
Moeldoko menekankan dirinya menghormati lembaga penegak hukum datang sendiri sebagai warga negara yang memiliki hak yang sana.
Ia juga menyangkal laporan tersebut sebagai sikap Pemerintah yang antikritik. Karena di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) memiliki Program KSP Mendengar yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan sarannya.
Bahkan, kata Moeldoko, dirinya mempersilakan orang-orang yang datang ke KSP untuk marah-marah dan menggebrak meja. “Ada program saya KSP Mendengar, sengaja saya berikan peluang masyarakat untuk datang ke KSP, kami terima dengan baik, kami beri mic, silakan mau marah, karena mungkin ada sumbatan-sumbatan komunikasi, biasa saya enggak ada masalah,” katanya lagi.
Mantan Panglima TNI tersebut menegaskan, laporan yang dibuatnya terkait persoalan pribadi demi melindungi nama baiknya untuk anak dan istrinya. “Tapi ini lain persoalannya, ini sudah berkaitan dengan persoalnya pribadi yang harus diselesaikan, saya punya istri, punya anak. Wah, nanti jadi beban mereka, saya tidak ingin itu,” kata Moeldoko.
Sementara itu, kuasa hukum Moeldoko Otto Hasibuan menjelaskan, ada dua poin yang dilaporkan oleh kliennya terkait pernyataan ICW soal “pemburu rente” dan tuduhan ekspor beras. “Jadi dijelaskan oleh klien saya Pak Moeldoko, pernyataan yang mana ada dua hal yang dilaporkan, pertama pernyataan dari Saudara Egi dan Mifta yang menuduh Pak Moeldoko melakukan suatu pemburuan rente,” kata Otto.
Yang kedua, kata Otto, terkait pernyataan Moeldoko melakukan ekspor beras. “Padahal Pak Moeldoko tidak pernah melakukan ekspor beras. Tuduhan ini sangat luar biasa, karena mencemari nama baik Pak Moeldoko dan seluruh (keluarga, Red), tentunya anaknya,” kata Otto. Otto juga menegaskan, laporan tersebut dilayangkan atas nama pribadi Moeldoko, bukan sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Adapun pasal yang dilaporkan, yakni Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (kmb/balipost)