Zaenal Tayeb. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik, yang menyeret nama Zaenal Tayeb, berjalan cukup cepat. Yakni, saat ditetapkan sebagai tersangka pada 12 April oleh penyidik Polres Badung, lalu ditahan pada Kamis, 3 September.

Kemudian penyidik melakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Badung, pada Selasa 7 September ke Kejari Denpasar. Jelang sehari, pelimpahan ke PN cukup cepat, yakni Rabu (8/9) kasus yang menimpa mantan promotor tinju itu sudah masuk pengadilan.

Baca juga:  Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Zainal Tayeb Digelar

Pimpinan PN yang beralamat di Jalan PB Sudirman, Denpasar itu kemudian menunjuk tiga hakim yang bakalan menyidangkan perkara itu. Agenda sidang dakwaanya bakal dibacakan 16 September 2021 mendatang.

Tim kuasa hukum Zaenal Tayeb, Jumat (10/9), informasinya mengajukan penangguhan penahanan ke PN Denpasar. Saat dikonfirmasi via ponsel, salah satu kuasa hukumnya membenarkan soal pengajuan penangguhan penahanan itu.

Hanya saja tim kuasa hukum Zaenal Tayeb yang tidak mau disebutkan namanya ini belum memberikan penjelasan secara detail terkait petistiwa itu. Termasuk, soal alasan penangguhan penahanan.

Baca juga:  Tangani Kasus Zaenal Tayeb, Kejari Badung Tunjuk 3 Jaksa Peneliti

Humas PN Denpasar, I Made Pasek, saat dikonfirmasi, belum mengetahui adanya pengajuan penangguhan penahanan itu. “Toh jika ada pengajuan penangguhan penahanan, itu kewenangannya pada majelis hakim yang bersangkutan. Silahkan ikuti sidang nanti Kamis tanggal 16 September mendatang,” ucap Made Pasek.

Diberitakan sebelumnya, Zaenal dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Hedar Giacomo Boy Syam dengan LP-43/11/2020/BALI/Res Badung, tertanggal 5 Februari 2020. Turut sebagai terlapor adalah Yuri Pranatomo. Bahkan dalam perkara Yuri, jaksa saat ini masih sedang menempuh upaya hukum kasasi. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Rayakan Hardiknas, BNI Undang Pelajar EduTrip to BNI
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *