Ilustrasi. (BP/Dokumen Swara Tunaiku)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Badung mengalihkan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ratusan pemohon hingga saat ini terpaksa menunggu karena belum bisa diproses, mengingat rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait PBG masih digodok.

Panitia Khusus (Pansus) Retribusi PBG telah menggelar rapat kerja dengan pihak terkait. Seperti organisasi perangkat daerah (OPD) dan tim ahli untuk mematangkan materi ranperda, sehingga menjadi lebih komprehensif.

Ketua Pansus Nyoman Dirgayusa, saat dihubungi Jumat (9/9) membenarkan tengah melakukan pembahasan terkait Ranperda tersebut. Diharapkan, dengan adanya kebijakan baru ini akan mempermudah proses PBG yang merupakan peralihan dari IMB. “Kami berharap biaya yang ditimbulkan dari Ranperda ini bisa lebih meringankan beban masyarakat. Jangan sampai masyarakat justru lebih terbebani oleh Ranperda ini,” tegasnya.

Baca juga:  Dari Korban Jiwa COVID-19 Dilaporkan Bali hingga Subakti Ditemukan di Sungai Udang-udang

Namun demikian, Ketua Bapemperda Nyoman Satria justru mempertanyakan sikap eksekutif jika terdapat bangunan yang tidak sesuai dengan Ranperda ini. “Akan diapakan? seperti bangunan di jalur hijau. Lalu kapan ini Ranperda harus selesa,” ucapnya.

Politisi PDI Perjuangan asal Mengwi ini juga mempertanyakan berapa izin PBG yang belum bisa diproses akibat masa transisi. “Berapa kerugian yang diderita Badung akibat tak berjalannya proses PBG pada masa transisi ini,” katanya.

Baca juga:  Pemkab Gianyar Hapus IMB, Diganti PBG

Menyikapi pernyataan itu, Kadis PUPR Ida Bagus Surya Suamba berharap Ranperda PBG dapat segera diselesaikan. Sebab, saat ini telah ada 201 pemohon yang masuk untuk mendapatkan PBG.

Namun, dengan adanya Ranperda ini masyarakat akan terbebani adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). “Warga akan terkena biaya tambahan. Ranperda ini hanya izin registrasi bangunan bukan memberi jaminan terhadap kualitas bangunan. Soal kualitas ini, perlu dilakukan oleh ahlinya dalam hal ini arsitektur serta tenaga sipil yang memiliki sertifikat keahlian. Untuk inilah perlu biaya tambahan SLF,” jelasnya.

Baca juga:  Tekan Alih Fungsi Lahan, Diharapkan Retribusi PBG Tak Jadi Andalan Pendapatan

Terkait bangunan yang berubah, tegas Surya, pemilik bangunan wajib mengajukan perubahan PBG. Biaya yang dikenakan hanya untuk perubahan atau perluasannya saja. “Jadi biayanya tidak untuk seluruh bangunan tetapi hanya yang berubah atau yang diperluas saja,” tegasnya.

Disebutkan, PBG tidak perlu lagi penyanding. Hanya saja bangunan di lahan jalur hijau pun berpeluang izinnya keluar, karena Online Single Submission (OSS) masih belum sempurna. “Masih ada beberapa trayek dan diizinkan oleh mesin, terutama daerah-daerah yang belum ada rencana detail tata ruangnya,” jelasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *