NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah pengelola klinik rapid test di Gilimanuk dikumpulkan Satgas COVID-19 Jembrana di Kantor Kelurahan Gilimanuk, Senin (13/9). Pertemuan ini menindaklanjuti adanya sampah medis yang dibuang sembarangan di sekitar Gilimanuk akhir pekan lalu.
Delapan klinik yang beroperasi dilakukan monitoring serta sosialisasi aplikasi PeduliLindungi dari Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Jembrana. Rapat dipimpin Kepala Pelaksana (kalaksa) BPBD Jembrana, I Putu Agus Artana Putra. Acara tersebut juga dihadiri Wakapolsek KP3 Gilimanuk, Lurah Gilimanuk IB Tony Wirahadikusuma, Koordinator KKP kelas ll Denpasar Wilayah Kerja Pelabuhan Gilimanuk, Yetty, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan.
Kalaksa Agus yang juga selaku Sekretaris II Satgas COVID-19 Jembrana menekankan pengelola klinik rapid test berbayar di Gilimanuk agar benar-benar mengelola sampah medis serta limbah B3 agar benar-benar dilaksanakan sesuai aturan. Termasuk, pengelolaan sampah non-medis agar dipastikan memang terbuang di tempatnya.
Sampah yang ditemukan terbuang di jalan itu, menurutnya masuk kategori sampah non-medis. Tetapi meskipun demikian, tetap harus dalam pengelolaannya mengikuti aturan yang ada. “Nanti akan diatur apakah sampah non-medis itu dibuang dengan dikoordinir Kelurahan diambil, atau dibuang di tempat pembuangan yang ditentukan. Kalau limbah medis sudah dipastikan dikelola sesuai aturan,” tandas Agus Artana.
Dari Dinas Kesehatan juga menekankan mengenai penanganan limbah dan sampah B3 serta sampah non-medis dari masing-masing klinik ini. Pihaknya meminta agar sebaik mungkin dalam penanganan sesuai SOP. Begitu juga dengan SDM yang menangani pelayanan Rapid Test agar dipenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Dinas Kesehatan mengingatkan dampak yang dapat ditimbulkan bilamana adanya kelalaian dari sampah atau limbah medis itu.
Satgas juga meminta adanya ketertiban dalam pelayanan, khususnya terhadap keberadaan orang-orang yang ditunjuk sebagai “peluncur” dalam mencari konsumen. Agar tidak menimbulkan hal yang negatif dan benar-benar diawasi oleh masing-masing klinik penyedia rapid test antigen.
Selain itu, dalam pertemuan yang melibatkan KKP, juga ditekankan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Sehingga para PPDN yang mencari rapid test dapat digunakan satu aplikasi tersebut.
Lurah Gilimanuk Ida Bagus Wirahadikusuma menekankan terkait atensi sampah khususnya di wilayah Kelurahan Gilimanuk. Berkaitan dengan Perda Nomor 8 tahun 2021, ada sanksi bagi pelaku pembuang sampah sembarangan atau tidak sesuai tempatnya.
Apalagi itu merupakan sampah yang berkaitan dengan klinik medis. Pihaknya mengajak setiap elemen di Kelurahan Gilimanuk untuk mendukung termasuk kepada penyedia pelayanan Rapid Test berbayar di Kelurahan Gilimanuk. Klinik diharapkan memprioritaskan tentang penanganan sampah atau limbah B3. (Surya Dharma/balipost)