SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus dugaan persetubuhan dengan cara pemaksaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Buleleng. Setelah hampir 7 bulan menyelidiki, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng menetapkan dan menahan tersangkanya.
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, Senin (13/9) mengatakan, dugaan peristiwa pencabulan ini terjadi 8 Juli 2020. Kemudian orangtua korban melaporkan kejadian itu ke polisi pada 18 November 2020 sesuai Laporan Polisi No LP-B/33/III/2021/Bali/Res Bll.
Setelah cukup lama mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, kasusnya kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidikan dilakukan dengan upaya paksa pemanggilan saksi dan pengumpulan barang bukti untuk dapat menentukan terduga pelaku yang dilaporkan orangtua korban.
Dari pemeriksaan saksi dan dikuatkan hasil Visum et repertum (VeR), korban berumur 11 tahun disetubuhi oleh terduga pelaku. Perbuatan asusila ini dengan pemaksaan, sehingga korban mengalami kesakitan.
Bahkan, setelah kejadian itu korban mengalami taruma berat dan melarikan diri. Terduga pelaku melakukan perbuatannya sebanyak 2 kali.
Pertama pada 8 Juli 2020 dan 18 November 2020 di salah satu rumah. “Memang penyidik mengalami hambatan karena minim saksi, sehingga hampir setelah hampir 7 bulan dugaan kasus ini kita ungkap dan berkasnya lengkap sesuai surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja No. B-1624/N.1.11./Eku.1/8/2021 tanggal 23 Agustus 2021,” katanya.
Akibat perbuatan itu, terduga pelaku melanggar Pasal 81 atau Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Mudiarta/balipost)