Calon anggota TNI sedang diseleksi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bagi masyarakat yang berminat menjadi prajurit Tamtama TNI Angkatan Darat Gelombang II Tahun 2021 pendaftarannya dibuka sejak 1 Januari 2021. Selanjutnya pada tanggal 11 hingga 22 Oktober 2021 dilaksanakan pendaftaran ulang dan validasi secara fisik ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan.

Selama proses pendaftaran hingga seleksi tidak dipungut biaya alias gratis. “Sekali lagi kami tegaskan pendaftaran dan seleksi Cata PK (calon Tamtama Prajurit Karier-red) Gelombang II Tahun 2021 ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Silahkan mendaftar secara online http://ad.rekrutmen-tni.mil.id dan langsung isi formulir yang sudah tersedia,” kata Kapendam IX/Udayana Letnan Kolonel Kav Antonius Totok Y.P, S.I.P., melalui rilis tertulisnya, Senin (13/9).

Baca juga:  Ratusan Perwira Militer dari 85 Negara Bertemu di Bali, Berbagi Pengalaman Soal HAM dan Konflik Bersenjata

Kelengkapan dokumen asli yang harus di bawa saat daftar ulang diantaranya surat pendaftaran/cetakan formulir pendaftaran dilakukan secara online, akta kelahiran, KTP (calon Tamtama dan orangtua/wali), kartu keluarga, ijazah dan SKHUN (SD, SLTP, SLTA beserta raport), pas foto hitam-putih dan berwarna ukuran 4X6 centimeter sebanyak 20 lembar. Selain itu, masing-masing difoto kopi rangkap 7 dan dilegalisir.

“Untuk pendaftaran ulang dilaksanakan di masing-masing Ajenrem. Ajenrem 161/WS di Kupang, NTT, Ajenrem 162/WB di Mataram, NTB dan Ajenrem 163/WSA di Denpasar, Bali. Bila memenuhi syarat dan dinyatakan lulus dalam seleksi akan melaksanakan pendidikan yang dibuka pada 27 Nopember 2021,” ujar Antonius.

Baca juga:  2020, Bali Targetkan Tanam Padi Seluas 148.053 Hektar

Selain itu, persyaratan umum yang harus dipenuhi yaitu WNI, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945, tidak memiliki catatan kriminal yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian RI, sehat jasmani dan rohani. Persyaratan lainnya yakni tidak berkacamata dan tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit TNI berdasar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Padanggalak Disisir, Ini Hasilnya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *