Seorang warga duduk diatas truk sampah yang sedang antri di TPA Sarbagita, Denpasar. Pemerintah Kota Denpasar terus mengupayakan TPS 3R untuk menekan terjadi tumpukan sampah. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengelolaan sampah di Denpasar perlu penanganan serius. Terlebih, bila nanti fungsi TPA Suwung tidak lagi semaksimal saat ini.

Artinya, pembuangan sampah ke tempat tersebut hanya dilakukan untuk sampah organik saja. Karena itu, diperlukan tempat pengolahan sampah yang memadai di masing-masing desa.

Karena itu, kini Denpasar semakin gencar melakukan pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di beberapa desa/kelurahan.

Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar, Ketut Adi Wiguna, Senin (13/9) mengungkapkan sampai saat ini Denpasar sudah memiliki satu TPST (tempat pengelolaan sampah terpadu) dan 11 TPS3R. Dikatakan, idealnya desa-desa di Denpasar memiliki minimal dua TPS3R.

Baca juga:  Tuai Komen Negatif di Medsos, Bupati Giri Prasta Serahkan Owa Siamang ke BKSDA

Karena jumlah penduduk di satu desa cukup banyak, sehingga tidak cukup bila hanya memiliki satu TPS3R saja. “Saya kira kalau hanya satu TPS3R di masing-masing desa/kelurahan masih kurang. Karena tidak akan mampu mengelola sampah yang dihasilkan warga satu desa/kelurahan,” katanya.

Dikatakan, dengan memiliki dua TPS3R di masing-masing desa/kelurahan, pihaknya yakin bisa mengurangi pembuangan sampah ke TPA Suwung. Karena dengan pola TPS3R ini, sampah yang datang dari warga akan diolah sesuai dengan jenisnya.

Baca juga:  Kebijakan Berpihak Lingkungan

Sampah organik untuk pupuk atau kompos, sedang sampah dari plastik bisa diolah lagi atau dijual kembali. Selain itu, kini yang diperlukan lebih gencar lagi adalah sosialisasi terkait dengan penanganan sampah di sumbernya, yakni masing-masing rumah tangga.

Cara yang bisa dilakukan di sumbernya, yakni dengan cara memilah sampah yang ada. Tidak lagi dicampur menjadi satu. Sampah organik dengan yang an organik (kertas, plastik dan sejenisnya) harus dipisah. Inilah yang perlu digencarkan lagi, agar masyarakat semakin sadar untuk bisa memilahnya.

Baca juga:  Sungai Tukad Badung Kembali Berbusa, DLHK Geram Janji Hukum Maksimal

Seperti diketahui, saat ini desa yang memiliki TPST di Denpasar, yakni Desa Kesiman Kertalangu.   Sedangkan desa/kelurahan yang memiliki TPS3R, yakni Sanur Kauh, Suwung, Sumerta Kaja, Ubung Kaja, Pemecutan Kaja, Sesetan, Desa Tegal Kerta, Sidakarya, Sanur Kaja, Pemogan, dan Panjer.  (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *