Para terdakwa dugaan korupsi bedah rumah di Tianyar Barat, Karangasem. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) M. Matulessy dalam perkara dugaan korupsi bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Selasa (14/9) menghadirkan 12 orang saksi. Mayoritas merupakan rekanan atau penjual bahan bangunan.

Dari 12 saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti, didampingi hakim Ad Hoc Miptahul dan Subekti, 10 orang di antaranya berkaitan dengan sarana dan prasarana bangunan. Kesaksian makin mengungkap dugaan korupsi bedah rumah itu.

Saksi I Gusti Ngurah Adi Putra selaku Direktur Nuansa Puri paling pertama dimintai keterangan. Di depan persidangan, dan di hadapan terdakwa I Gede Pasrisak Juliawan (38) asal Muntigunung selaku Perbekel Tianyar Barat, I Gede Sukadana (Kaur Keuangan), I Gede Sujana, I Gede Tangun dan I Ketut Putrayasa, saksi mengaku bahwa dia disuruh menggambar (design). Yang meminta dari Dinas Perkim Karangasem.

Baca juga:  Titik Api di Lereng Gunung Agung Kembali Muncul

Ia diminta menggambar rumah sederhana layak huni. Hasil gambarnya bukan sebagai pemenang tender bedah rumah, namun dijadikan gambar bedah rumah.

Jaksa kemudian mengejar dari RAB 70 sak semen, namun realitas bangunan hanya menggunakan 48 sak semen. Saksi mengatakan salah satu dampaknya adalah kualitas bangunan menjadi lebih rendah.

Tim kuasa hukum terdakwa, Bimantara Putra dkk., sempat menanyakan apakah keberatan desainnya dipakai buat gambar bedah rumah, saksi mengatakan keberatan.

Baca juga:  Kabar Gembira!! Menko Luhut Ungkap Kemungkinan Buka Pariwisata Bali

Saksi lain, diantaranya Benny yang menjual besi, UD Manik Bagus Pratiwi dan UD Bayu Putra sebagai penjual batako, dan Sumber Jaya yang menjual kayu. JPU M. Matulessy mengejar siapa pembeli dari toko bangunan itu. Para saksi mengatakan Sujana, Sukadana, dan Sekdes. Tidak ada yang dibeli langsung oleh si penerima bantuan bedah rumah.

Yang menarik, ada juga saksi mengatakan pembeli meminta kertas kosong, dalam hal pembayaran.
Sedangkan dua saksi selain dari toko bangunan adalah saksi dari perbankan, yang hanya di-cross check berkaitan dengan buku tabungan. Dalam perkara bedah rumah ini, para terdakwa didampingi kuasa hukumnya Bimantara Putra dkk. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Proyek Penutupan Sungai di Ungasan Dihentikan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *