Pemeriksaan di pelabuhan Padangbai. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Status PPKM Bali telah turun ke level III. Namun, aturan bagi pelaku berjalan yang hendak masuk maupun keluar Bali melalui Pelabuhan Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem tidak berubah alias sama seperti sebelumnya sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku selama ini.

Kepala KSOP Padangbai, Ni Luh Putu Eka Suyasmin, Selasa (14/9) mengungkapkan, meskipun Bali masuk PPKM level III, akan tetapi tidak mempengaruhi persyaratan bagi pelaku perjalan yang akan masuk maupun keluar Pulau Bali tetap tidak berubah. “Persyaratan bagi yang ingin masuk maupun keluar sama seperti sebelumnya. Tidak ada perubahan persyaratan. Pelaku perjalanan sesuai ketentuan wajib sudak divaksin dan rapid antigen negatif terjangkit virus Covid-19,” ujarnya.

Baca juga:  Mulai 26 November 2017, Lion Air Buka Rute Zhengzhou-Bali 4 Kali Seminggu

Suyasmin menjelaskan, kondisi penyeberangan saat ini masih terlihat sepi. Belum ada lonjakan penumpang yang hendak masuk maupun keluar Bali. “Situasi pelabuhan masih sepi dan lengang,” katanya.

Disinggung apakah saat ini Pelabuhan sudah memakai aplikasi pedulilindungi, Suyasmin, menjelaskan untuk sementara ini belum karena belum ada alat scan. Akan tetapi, petugas KKP secara intens melakukan pemeriksaan antisipasi dokumen palsu terhadap para penumpang. “Kalau sesuai aturan semestinya sudah memakai aplikasi itu. Tapi, itu kembali dari kesiapan KKP. Untuk kepastian itu silakak komunikasikan atau konfirmasi ke pihak KKP,” Jelas Suyasmin. (Eka Pranada/Balipost).

Baca juga:  Gianyar akan Jadikan Kawasan Ini Percontohan Bebas COVID-19

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *