Salah seorang pelanggar prokes yang terjaring saat tim yustisi melakukan pemantauan di masyarakat. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah pusat telah menurunkan pelaksanaan PPKM di Bali termasuk Denpasar dari level 4 menjadi level 3. Akan tetapi, hari pertama pelaksanaan PPKM Level 3 pelanggaran protokol kesehatan (prokes) masih ditemukan di Kota Denpasar.

Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat melaksanakan Penertiban protokol PPKM Level 3 di Jalan Pulau Batanta, Desa Dauh Puri Kauh Kecamatan Denpasar Barat Selasa (14/9).

Baca juga:  Bali Peringkat Tertinggi Penerapan Prokes se-Indonesia

Sayoga mengatakan, hari pertama pelaksanaan PPKM Level 3 pelanggaran prokes mengalami peningkatan dibanding hari sebelumnya. Dari data yang tercatat pelanggar sebanyak 32 orang. Dari jumlah itu 23 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 12 didenda di tempat karena tidak menggunakan masker. “Dibandingkan data kemarin jumlah hari ini mengalami peningkatan,” ungkap Sayoga.

Peningkatan pelanggar ini, menurut Sayoga seharusnya tidak perlu terjadi, jika semua masyarakat taat dan disiplin prokes. ” Penurunan level harusnya masyarakat tetap disiplin prokes, sehingga kasus covid bisa terus menurun,” kata. Sayoga.

Baca juga:  Diharapkan Pengelolaan Pelabuhan Sanur Diserahkan ke Pemkot Denpasar

Untuk menekan penularan covid 19 dan mencegah cluster baru dalam penertiban itu, pihaknya memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan salah satunya taat menggunakan masker. Menurutnya, meskipun PPKM sudah turun level, namun virus itu masih ada bahkan akan mengalami peningkatan jika masyarakat tidak taat pada protokol kesehatan. (Asmara Putera/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *