MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemeriksaan keimigrasian yang sebelumnya menggunakan cap keimigrasian manual, kini telah beralih pada penerapan cap keimigrasian elektronik. Yang mana cap yang digunakan ini, berupa stiker yang ditempelkan pada paspor saat melakukan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Seperti diketahui, stiker tersebut memuat berbagai informasi yang dibutuhkan mengenai ijin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangan orang asing tersebut ke wilayah Republik Indonesia. Terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2020, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, dengan TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai telah siap untuk melaksanakan pemeriksaan keimigrasian dengan menggunakan cap keimigrasian manual (desain baru) dan cap keimigrasian elektronik (stiker).
Karena sudah tidak berlaku, kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, memusnahkan cap versi lama yang sebelumnya digunakan di tempat pemeriksaan imigrasi, Senin (13/9). Sebanyak 2029 cap keimigrasian versi lama dimusnahkan dengan cara di bakar.. “Cap keimigrasian yang dimusnahkan merupakan cap yang tercantum dalam daftar cap keimigrasian versi lama, yang dimiliki oleh Imigrasi Ngurah Rai. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai I Nyoman Gede Surya Mataram, Selasa (14/9).
Pemusnahan ini kata dia, mengacu pada surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.1-PB.06.04-018 tanggal 03 Mei 2021 hal Petunjuk Teknis Pemusnahan Cap Keimigrasian Versi Lama dan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Nomor W20.UM.01.01-3513 tanggal 07 Mei 2021.
“Pemusnahan cap keimigrasian tersebut sehubungan juga dengan terbitnya Permenkumham No. 28 Tahun 2018 yang mengatur mengenai cap keimigrasian saat melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” bebernya. (Yudi Karnaedi/Balipost)