Ketua Pansus Retribusi Pelayanan Kesehatan DPRD Badung, Made Sumerta didampingi jajaranya saat memimpin rapat dengan pihak eksekutif. (BP/Par)

MANGUPURA, BALIPOST.com- Tarif pelayanan kesehatan di Kabupaten Badung akan disesuaikan kembali. Bahkan, DPRD bersama eksekutif setempat telah melakukan pembahas terkait restribusi tersebut melalui rapat Pansus.

Ketua Pansus Retribusi Pelayanan Kesehatan DPRD Badung, Made Sumerta ditemui, Selasa (14/9) mengatakan, pembahasan tarif retribusi dikarenakan adanya perubahan atas Perda Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Namun, pihaknya menekankan restribusi yang dikenakan di Puskesmas tidak melampaui tarif di Rumah Sakit Umum (RSU).

“Retribusinya harus berjenjang, seperti Puskesmas Induk berapa, Pustu berapa, dan di RSU berapa? Jangan sampai tarif di Puskesmas lebih mahal dari RSU, namun harus dibawahnya,” ungkapnya.

Baca juga:  Anggaran Refocusing Akibat Pandemi, DPRD Karangasem Justru Minta Naik Tunjangan

Untuk itu, Politisi PDI Perjuangan Badung ini kini tengah menggodok besaran nilai retribusi, sehingga tidak menjadi beban bagi masyarakat. “Dari rancangan yang akan kami bahas di Pansus, kisaran retribusinya bervariatif ada yang retribusi hanya Rp 4.000 hingga ada 2 juta lebih untuk persalinan,” ujarnya.

Dikatakan, retribusi pelayanan kesehatan akan difokuskan pada Puskesmas. Sebab, selama ini retribusi belum dipungut di tingkat puskesmas, melainkan baru di tingkat rumah sakit. “Kami pastikan dulu apakah Puskesmas induk dan jaringannya sudah menjadi Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) atau belum,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Badung ini.

Baca juga:  Pengguna Jalan Dirazia, Masih Banyak Enggan Bermasker

Untuk perbandingan angka pemungutan retribusi pelayanan kesehatan ini dilihat dari rumah sakit induk, yakni RSD Mangusada Badung sehingga tidak boleh melebihi nilai dari RSD tersebut. “Dengan adanya aturan ini puskesmas akan berpacu untuk meningkatkan layanan mereka untuk masyarakat,” ucapnya.

Dikatakan, pihaknya juga akan melakukan studi komparasi agar mendapat nilai yang pantas dengan pelayanan yang didapat. “Kalau untuk retribusi naik itu tidak kami lakukan, karena ada kebijakan lain untuk warga yang tidak mampu membayar,” sebutnya.

Baca juga:  Pembangunan STHAN Mpu Kuturan Perlu Terapkan Konsep GAS

Politisi asal Desa Pecatu ini menambahkan, rancangan tersebut akan dilanjutkan dengan rapat kembali bersama pihak eksekutif pada Rabu 29 September 2021 mendatang. hadir dalam rapat tersebut anggota pansus, I Nyoman Gede Wiradana, Ni Luh Putu Gede Rara Hita Sukma Dewi, Ni Luh Putu Sekarini, I Made Suwardana, Wayan Luwir Wiana, Wayan Sugita Putra dan I Made Suryananda Pramana. (Parwata/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *