JAKARTA, BALIPOST.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditetapkan Presiden RI Joko Widodo. PP tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terkait dengan disiplin PNS. Sebagaimana tertera dalam salinan PP yang diunduh di Jakarta, Selasa, dalam Pasal 4 Huruf e PP menyebutkan kewajiban PNS untuk melaporkan harta kekayaan.
Bagi PNS yang tidak melaporkan harta kekayaan dapat dikenai hukuman disiplin sedang hingga berat. Dalam Pasal 10 Ayat (2) Huruf e dijelaskan bahwa hukuman disiplin sedang diberlakukan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 4 Huruf e, yang dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional.
Pada pasal 11 Ayat (2) Huruf c disebutkan bahwa hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap kewajiban melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 4 Huruf e, yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya.
Jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 (enam) bulan; Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 (sembilan) bulan; atau Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 (dua belas) bulan.
Sedangkan jenis hukuman disiplin berat, diantaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (14/9), PP ini ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama. Salinan PP tersebut dapat diunduh publik melalui laman jdih.setneg.go.id. (Kmb/Balipost)