KJ sedang dimintai keterangannya di Polsek Tegallalang. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Saat mandi di areal pemandian umum pinggir sungai Desa Kenderan, Tegallalang, KJ (25), menjadi korban percobaan pencabulan. Peristiwa yang terjadi Selasa (14/9) sekitar pukul 11.00 WITA ini kemudian dilaporkan ke Polsek setempat.

Kapolsek Tegallalang AKP I Ketut Sudita ketika diminta konfirmasinya membenarkan peristiwa percobaan pencabulan dan sudah mengamankan pelaku. Kronologis kejadian, korban sedang mandi dan tiba-tiba anjing korban yang ikut ke pemandian itu menggonggong. Ia pun melihat seorang laki lak, MAAG (17) datang berlari menuju lokasi itu.

Baca juga:  Kurir Narkoba Dituntut 19 Tahun Penjara

Korban yang saat itu hanya mengenakan celana dalam langsung mengambil handuk untuk menutupi badannya. Pelaku langsung menghampiri korban dan salah satu tangan pelaku menarik rambut korban. Sementara tangan satunya berusaha menyentuh kemaluan korban.

Korban sontak berteriak minta tolong dan melawan dengan memegang tangan pelaku. Karena tidak berhasil, pelaku berusaha melepaskan genggaman tangan korban.

Setelah berhasil lepas, pelaku kabur naik ke selatan menuju jalan raya. Kemudian bersembunyi di dalam semak-semak di pinggir jalan. Korban kemudian mengejar pelaku, namun hanya mendapati sepeda motor yang dipakai pelaku.

Baca juga:  Ratusan Pemilih Ganda Ditemukan di Gianyar

Korban kemudian bertemu Wayan Sutamudana dan menceritakan peristiwa yang dialaminya. Kurang lebih 30 menit, korban bersama saksi menunggu pelaku di sepeda motor milik pelaku dan pelaku muncul dari persembunyiannya dan mengakui perbuatan yang dilakukan serta meminta maaf.

Selanjutnya pelaku diamankan oleh Bhabinkamtibmas, sedangkan korban pulang ke rumah untuk mengganti pakaian dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, Ni Wayan Tagel Yani. Sudita menyampaikan Tim Opsnal Polsek Polsek Tegallalang telah mengamankan barang bukti sepeda motor milik pelaku. Kini pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tegallalang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Dituntut 13 Tahun, Pria Seraya Minta Hukuman Seringan-ringannya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *