Petugas bandara menunjukan aplikasi PeduliLindungi. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19 menyatakan seluruh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), baik yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), harus menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk Indonesia.

Kementerian Kesehatan melalui Kepala Pusat Data dan Informasi telah membuat website untuk memverifikasi vaksinasi bagi WNI dan WNA yang divaksinasi di luar negeri dan sudah berada di Indonesia.

Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji, St, M.Si mengatakan Kementerian Kesehatan menyiapkan website dengan alamat vaksinIn.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftar dan mengajukan verifikasi.

Baca juga:  Dittipidum Bareskrim Perpanjang Penahanan Panji Gumilang

“Kemudian nanti akan kita verifikasi, jadi WNA maupun WNI yang vaksin di luar negeri itu bisa masuk ke dalam website ini (vaksinIn.dto.kemkes.go.id) kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi. Setelah diverifikasi hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website tersebut kurang lebih maksimal 3 hari kerja,” katanya dalam rilisnya, Selasa (14/9).

Kemudian setelah itu, lanjut Setiaji, harus diklaim masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mengklaim sertifikat vaksin yang nanti muncul setelah diverifikasi. Setelah itu, WNI atau WNA tersebut bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses ke berbagai tempat fasilitas umum.

Berkas yang harus disiapkan bagi WNI berupa KTP dengan NIK, ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi. Sementara verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Aktif di Bali Lampaui 7.000 Orang, Ini 3 Penyumbang Tambahan Terbanyak

Adapun berkas yang harus disiapkan oleh WNA adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.

Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, sementara verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.

Alur untuk mendapatkan kartu verifikasi, yaitu :

  1. Melakukan pendaftaran dan ajukan verifikasi melalui vaksinIn.dto.kemkes.go.id.

2. Data Individu dan Vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA).

Baca juga:  Kagama Luncurkan Telekonseling Covid-19

3. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email.

4. Daftar dan Login di aplikasi PeduliLindungi, lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan Status Vaksinasi : Mendapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi masuk ke web Pedulilindungi.id, pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data.

5. Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check in.

Dengan adanya fitur ini diharapkan WNI maupun WNA yang vaksinasi di luar negeri bisa termudahkan dalam memperlancar akomodasi ke fasilitas publik dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Juga kita bisa memastikan bahwa yang melakukan pergerakan mobilitas di Indonesia bisa terjaga secara protokol kesehatan maupun juga secara skrining,” tutur Setiaji. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *